logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 664

KESELAMATAN WAKIL TUHAN ANTARA AMANAH DAN REALITA

(MEMPERKUAT INTEGRITAS DAN KEMERDEKAAN HAKIM)

Oleh : ARDIANSYAH IKSANIYAH PUTRA, S.H., M.H

(CPNS ANALIS PERKARA PERADILAN / CALON HAKIM)

(PA MAUMERE / MAHKAMAH AGUNG RI)

Hakim diidentikan sebagai wakil tuhan di dunia ini, hal tersebut didasarkan pada kewenangan yang diberikan dalam mengadili dan memutus suatu perkara, dalam memutus suatu perkara hakim memiliki kemerdekaan, hakim dapat memberikan vonis tentang salah atau benarnya seseorang yang diduga melakukan perbuatan jahat, bahkan salah satu konsekuensi dari vonis hakim dapat mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang (misalnya vonis pidana mati), oleh karena itu dengan kata lain hakim dapat menentukan hidup atau matinya seseorang dengan putusanya, hal tersebut yang kemudian dijadikan sebagai dasar opini bahwa hakim merupakan wakil tuhan yang ada dibumi, dengan demikian putusan hakim harus didasarkan pada suatu kebenaran yang obyektif dan demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, hal ini nampak dalam irah-irah putusan hakim yang wajib disertai dengan kalimat “Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa”, (Vide Pasal 197 (1) KUHAP), untuk mewujudkan putusan yang demikian itu seorang hakim harus dapat menjunjung tinggi profesionalisme, integritas dan kemerdekaan. tentu vonis yang dijatuhkan oleh hakim akan dipertanggungjawabkan dikemudian hari baik secara personal kepada sang pencipta dan secara kelembagaan kepada masyarakat luas selaku pemengang kedaulatan Negara.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice