logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 17626

KEDUDUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NEGARA DALAM INSTITUSI HUKUM ISLAM

(Kajian Methodologis Hukum Islam)

Oleh : Drs. H. Abd. Salam, S.H.M.H.

(Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo)

Abstrak : Hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur-an dan As-Sunnah, diyakini sebagai hukum yang mampu memenuhi kebutuhan manusia dan membahagiakannya dimanapun dan kapanpun, karena sifatnya yang universal. Dalam lingkup pertanggung jawabannya Hukum Islam memiliki keunikan tersendiri jika dibandingkan dengan hokum wadl’i pada umumnya, yaitu kentalnya suasana ukhrawi yang transendental. Secara formal (officially) kerangka konseptual dan teoritiknya memang dibangun atas dasar pengabdian kepada Tuhan sehingga sangat berimplikasi pada format pertanggungjawabannya yang bersifat ganda, yaitu pertanggungjawaban dunia dan akhirat.

Indonesia bukan negara agama tetapi juga bukan negara sekuler; Bangsa Indonesia mempunyai alternatif lain, yaitu Negara Pancasila. Karena negara diangun atas dasar ketuhanan, maka dalam negara Pancasila agama merupakan bagian integral dari sistem mengatur ketatanegaraan dan tidak dapat melepaskan agama dari negara.

Watak sosiologis komunitas masyarakat Islam penghuni mayoritas negara Indonesia, tidak dapat dipisahkan dari hukum agamanya. Ketaatan pada hukum agama (baca hukum Islam) adalah merupakan bagian integral dari nilai transendental keimanan kepada Allah.

Dari perspektif fiqih siyasah (tatanegara Islam), negara memperoleh kekuasaan dari rakyat agar persoalan-persoalan kaum muslimin diselesaikan dengan cara musyawarah (syura). Pada tingkat operasional, konsep syura memberikan porsi yang sangat besar kepada wakil-wakil rakyat atau legislatif untuk melakukan ijtihad dalam membuat hukum/peraturan perundang-undangan. Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa pembentuk/pembuat hukum adalah para penguasa, bukan fuqaha’ (mujtahid); Mujtahid dalam sejarah yurisprudensi Islam lebih berfungsi sebagai penemu hukum (istidrak al-hukm) dan mufthi (pemberi nasihat), sehingga kitab-kitab fiqih hasil karya mujtahid tidak senantiasa sejalan dan diterima serta diterapkan oleh penguasa.


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice