IMPLEMENTASI PANGGILAN DAN PEMBERITRAHUAN SECARA ELEKTRONIK (E-SUMMONS) PADA PENGADILAN AGAMA
Oleh : Nor Hasanuddin, Lc., M.A.
I. Pendahuluan
Dalam rangka memberikan pelayanan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, Mahkamah Agung RI membuat lompatan besar dalam rangka pembaruan administrasi dan persidangan di pengadilan. Lompatan besar yang dilakukan Mahkamah Agung RI adalah pemanfaatan teknologi informasi dalam mengelola administrasi dan persidangan secara elektronik. Dalam usahanya mewujudkan lompatan besar tersebut, Mahkmah Agung RI menerbitkan dua peraturan; pertama, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik; kedua, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Melalui kedua peraturan tersebut, Mahkamah Agung RI mendirikan semacam ‘rumah besar’ yang disebut dengan ‘e-Court’ yang di dalamnya terdiri dari empat cluster, yaitu; pertama e-filing (pendaftaran perkara secara elektronik); kedua, e-payment (pembayaran perkara secara elektronik); ketiga, e-summons (panggilan sidang secara elektronik); keempat, e-litigation (persidangan secara elektronik). Secara sederhana, Perma Nomor 3 Tahun 2018 memberikan pelayanan administrasi secara elektronik untuk tiga cluster, yaitu; pertama efiling (pendaftaran perkara secara elektronik); kedua, e-payment (pembayaran perkara secara elektronik); ketiga, e-summons (panggilan sidang secara elektronik). Sedangkan Perma Nomor 1 Tahun 2019 menambahkan satu lagi cluster pemanfaatan teknologi informasi di dunia peradilan, yaitu e-litigation (persidangan secara elektronik). Perma Nomor 1 Tahun 2019 ini pada dasarnya melengkapi ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Perma Nomor 3 Tahun 2018 dan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan berlaku di dalam ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2019.
Selengkapnya KLIK DISINI