HUBUNGAN HUKUM ANTARA NASABAH PEMILIK DANA DENGAN BANK PENGELOLA DALAM PRODUK DEPOSITO MUDHARABAH
AGUNG RIDWAN SANI*
ABSTRAK
Produk perhimpunan dana oleh bank syariah yang dalam pengoperasinnya mendapat legitimasi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, salah satunya berbentuk deposito mudharabah dengan prinsip bagi hasil sebagai karakter dasar dan unsur pembeda dengan deposito pada bank konvensional yang menerapkan sistem bunga, prinsip bagi hasil disamping mampu menghindarkan bank syariah dari risk negative spread sebagaimana yang terjadi pada bank konvensional juga membawa implikasi berubahnya konstruksi hubungan hukum antara nasabah dengan bank.
Menurut penulis, hubungan hukum antara nasabah pemilik dana dengan bank pengelola dalam produk deposito mudharabah pada bank syariah tidak lagi berjalan pada konsruksi hubungan hukum antara kreditur dengan debitur sebagaimana deposito pada bank konvensional tetapi merupakan hubungan partnership atau hubungan kemitraan yang didasarkan pada kesetaraan dalam berbagi keuntungan atas dana yang diinvestasikan dengan dijiwai semangat hubungan fidusier antara nasabah pemilik dana dengan bank pengelola.
* Mahasiswa Program Pascasarjana S-2 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta/Kasubbag Rencana Program dan Anggaran Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta
Selengkapnya KLIK DISINI