Harmonisasi Pendaftaran Perkara Secara E-Court Dan Penikmat Hukum Menyongsong Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi (Yurisdiksi Pengadilan Agama Teluk Kuantan)
Oleh : Mohammad Fajar Marta, S.H., M.H
(Panmud Gugatan Pengadilan Agama Teluk Kuantan)
I. Pendahuluan
Dasar yuridis negara Indonesia sebagai negara hukum tertera dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan, yakni Negara Indonesia adalah negara hukum. Makna Negara Indonesia sebagai negara hukum dinamis, esensinya adalah hukum nasional Indonesia harus tampil akomodatif, adaptif dan progresif. Akomodatif artinya mampu menyerap, menampung keinginan masyarakat yang dinamis. Makna hukum seperti ini menggambarkan fungsinya sebagai pengayom, pelindung masyarakat. Adaptif, artinya mampu menyesuaikan dinamika perkembangan zaman, sehingga tidak pernah usang. Progresif, artinya selalu berorientasi kemajuan, perspektif masa depan (Mohammad Fajar Marta, 2023).