Hakim Peradilan Agama dan Tanggung Jawab Moral Terhadap Kaum Rentan
Oleh: H. Asmu’i Syarkowi (Hakim PTA Banjarmasin)
"Justice is giving to each what is due to him." (Aristoteles, 384 SM – 322 SM): (Keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.)
Di balik palu keadilan yang dijatuhkan di ruang sidang, tersembunyi harapan banyak jiwa—terutama mereka yang tak punya kuasa: perempuan yang ditinggal tanpa nafkah, anak-anak dari perkawinan tak tercatat, atau janda tua yang berjuang menegakkan hak warisnya. Mereka--yang berikut oleh aturan distigmakan sebagai kaum rentan ini--sering datang ke pengadilan agama bukan sekadar untuk mencari keadilan, tetapi sering hanya sekadar untuk menyelamatkan hidup mereka dari keterpurukan. Dalam konteks ini, hakim peradilan agama bukan hanya penegak hukum formal. Mereka adalah pelayan keadilan yang membawa amanat kemanusiaan dan nilai-nilai spiritual. Karena itu, peran mereka tidak bisa dipandang sebatas pada proses memeriksa dan memutus perkara, tetapi juga bagaimana menjamin bahwa kelompok rentan mendapatkan keadilan yang substantif dan bermartabat.