logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4829

PAPER

ETIKA PROFESI HAKIM DALAM HUBUNGAN SOSIAL MASYARAKAT (DI DALAM MAUPUN DI LUAR SIDANG) MENURUT KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM

Oleh : Adeng Septi Irawan, S.H.[1]

A. PENDAHULUAN

Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. [2] Pengadilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman adalah salah satu unsur penting dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat).[3] Hanya pengadilan yang memenuhi kriteria mandiri (independen), netral (tidak berpihak), dan kompeten yang dapat menjamin pemenuhan hak asasi manusia. Oleh karena itu, posisi hakim sebagai aktor utama lembaga peradilan menjadi penting, terlebih lagi mengingat segala kewenangan yang dimilikinya. Melalui putusannya, hakim dapat mengubah, mengalihkan, atau bahkan mencabut hak dan kebebasan warga negara, dan semua itu dilakukan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan.


[1] Penulis adalah Calon Hakim di Pengadilan Agama Sukamara Kalimantan Tengah yang saat ini tengah menjalani program magang PPC Terpadu III di Pengadilan Agama karawang, Jawa Barat.

[2] Pasal 1 Butir 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

[3] E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum, (Yogyakarta: Kanisius, 1995), hlm. 8


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice