E-SUMMONS DALAM BINGKAI PEMBAHARUAN ADMINISTRASI PERADILAN AGAMA
Oleh: M. Afif Yuniarto, S.H.I**)
A. Pendahuluan
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) sebagai pengawal kekuasaan kehakiman di Indonesia sebagaimana amanat Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah mencanangkan usaha perbaikan demi mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung, salah satunya melalui program penyelenggaraan manajemen dan administrasi proses perkara yang sederhana, cepat, tepat waktu, biaya ringan dan proporsional. Di antara bentuk pembaruan yang berkaitan dengan program tersebut adalah pembaruan fungsi teknis dan manajemen perkara dengan cara penyederhanaan proses berperkara dan modernisasi manajemen perkara pengadilan.
Selengkapnya KLIK DISINI