logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3114

“CERAI HATI” DI PENGADILAN AGAMA CIANJUR

Oleh : Drs. Faizal Kamil, S.H., M.H.

I. HATI MANUSIA

Setiap hari dapat disaksikan di Pengadilan Agama manapun di Indonesia, khususnya Pengadilan Agama Cianjur selalu ada dan selalu datang orang mendapatkan masalah rumah tangganya untuk diselesaikan di lembaga tersebut.

Alkisah manusia, setiap individu pasti memiliki “hati“, dan hati manusia inilah lazim disebut Nurani atau sanubari tiap-tiap hati manusia pasti memiliki nilai. Nilai-nilai itu setiap hari menjadi hakim didalam hidup dan kehidupan sehari-hari, yaitu nilai baik, buruk, benar atau salah. Dan disitulah setiap hari pula kita menghakimi orang lain. Baik yang kita kenal langsung dalam pekerjaan di kantor, di masyarakat ataupun melalui info media (cetak, elektronik, dll).Sebutan hati manusia diidentifikasi baik, yang buruk seringkali diistilahkan “ Hati Srigala” bahkan ada sebutan “Berhati Iblis”.

Seseorang apabila harga dirinya diinjak-injak, maka akan marah, tersinggung dan cenderung untuk anarkis. Secara umum dapat dilihat bagaimana demontrasi mahasiswa untuk menanggapi kebijakan rektornya. Lalu bagaimana rakyat yang tersinggung dengan kepemimpinan Presidennya dan seterusnya.

Di Pengadilan Agama Cianjur ada juga yang dinyatakan saksi dengan gagah dan bangganya membawa “golok” (ternyata tajam) yang akan bersaksi atas adiknya, selaku istri yang dianiaya suaminya. Peristiwa demi peristiwa demi peristiwa yang mengenai hati manusia yang terluka sangat kita rasakan ia akan menjadi pembeda dengan dzat lain seperti anggota tubuh atau anatomi manusia lainnya, seperti tangan, kaki, jari-jari dan lainnya. Ia tampak jelas tidak seperti hati. Ada pepatah menyatakan “hati orang siapa tahu” ini maksudnya ialah hati yang dimiliki manusia terkadang menjadi brutal dan kejam. Tak luput dari kajian bagaimana orang yang satu hati melalui perkawinan yang sakrral kini menjadi berpisah. Hatinya telah pecah entah apa problemnya, yang jelas gugatan cerai/permohonan talak di Pengadilan Agama terindikasi cerai juga perasaanya selamanya.

II. Hati Nurani

Benar dan salah itu bisa dicari dalam bentuk peristiwa perceraian. Kebenaran objektif itu bersifat spiritual. Orang banyak menyebutnya “Hati Nurani”.

Dari anak-anak sampai orang dewasa, dari yang bodoh sampai yang tinggi pengetahuan/pendidikannya, dari yang berkuasa sampai dengan yang dikuasainya, dari Hakim sampai kepada orang berperkara sebagai pencari keadilan. Semua memiliki nilai-nilai kebenaran itu, yang ada didalam lubuk hati seorang manusia apapun profesi dan pekerjaan manusia itu. Biasanya hal itu baru disadari dalam renungan yang mendalam.

Hati Nurani seseorang menentukan benar atau salah adalah kesesuaian antara sanubari dan peristiwanya itu sendiri. Itulah keadilan. Suatu tujuan dalam proses Peradilan, manusia tidak dapat melihat dengan mata kepala, namun dapat merasakannya.

Di Pengadilan Agama Cianjur dari pengamatan penulis, apabila cerai gugat yaitu proses gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri jika dikabulkan, ia akan berkata “Adil’, begitu juga sebaliknya Suami akan berkata tidak adil jika masih ingin bertahan membina rumah tangganya. Dari sisi lainnya cerai talak digulirkan melalui suami yang mengajukannya apabila dikabulkan lantas si Istri menyatakan “Tidak Adil” bila ia ingin mempertahankan rumah tangganya.

Adil maupun tidak adil merupakan proses hati nurani dalam menentukan sikap dan mengambil suatu keputusan terhadap satu persoalan. Pada intinya wewenang Pengadilan Agama dalam hal ini Pegadilan Agama Cianjur mengurusi tentang “Hati”, dengan demikian Cerai Hati adalah alasan paling sulit jika dideteksi dengan hati nurani. Mmengapa dapat dinyatakan lebih sulit ? sebab, tidak ada piranti alat (tool) yang bisa mengukur apa sebab seseorang menggugat perceraian, digugat cerai yang notabene sudah sakit hatinya.hati seseorang yang sakit ia pasti ingin memisahkan hati tersebut dengan pasangannya. Landasan cinta kasih dan sayang telah runtuh serta rapuh. Biasanya sumber kerapuhan itu salah satunya melemahnya fungsi kepemimpinan suami sebagai pemimpin rumah tangga. Bukankah “laki-laki adalah pemimpin bagi wanita”. Contoh lain menyatakan, sebagai bentuk penyimpangan hati sebut saja hatinya telah mendua, berarti selingkuh. Hatinya sudah ke lain hati juga ada indikasi berselingkuh. Maka dapat dikatakan soal hati sangat sulit ditebak diprediksi dan diperkirakan jawabannya tidak mutlak, melainkan relatif.

III. “Hati Mati” dan “Hati Hidup”

Alkisah diatas, menggambarkan Problem rumah tangga yang berujung cerai, itu maknanya seseorang yang berpisah dalam rumah tangganya ada yang tersisa diantara keduanya, yakni soal hati. Hatinya masih hidup, oleh karenanya orang tersebut masih bernyawa dan dinyatakanhidup dalam kesehariannya.

Dibandingkan kepada wewenang absolut Pengadilan Negeri yang menangani kasus pidana, lalu proses persidangan dijatuhkanlah pidana mati. Eksekusi mati dikmaksud memiliki arti orang itu tidak bernyawa lagi. Kemudian jika yang dieksekusi mati adalah kepala rumah tangga, sudah barang tentu si isteri hatinya bersedih, bahkan tiga hari tiga malam menangis, akan tetapi bila waktu berjalan tentu sedikit banyak kenangan hati yang telah padu bisa jadi sirna.

Sebaliknya, menelisik peristilahan cerai hidup tentunya soal hati hidup yang terus menerus berjuang. Meski perkawinan putus. Manakala perceraraian tersebut usai, biasanya sangat sulit mengetahui hati yang hidup untuk dirasakan. Sebagaimana kita saksikan orang bercerai di Pengadilan Agama di PA. Cianjur lima tahun berselang selanjutnya yang memiliki “hati hidup” bertemu di jakarta dalam sebuah acara. Hal ini merupakan situasi sulit penuh akan dilema. Rasa jantung berdebar-debar, hati hidup akan merasakan situasi dan kondisi berbeda tatkala masih bersatu dalam mahlikai rumah tangga.oleh karenanya elesistensi hukuman mati dan hukum cerai menandakan soal “Hati Mati” dan “Hati Hidup” Hati hidup memiliki rasa kebenaran yang subyektif, sedangkan hati mati sering kali disebut kebenaran obyektif.

IV. Hati-hati di Pengadilan Agama

Manusia sebagtai makhluk bernyawa, ia sangat dinamis dalam aspek kehidupannya. Manusia baik secara umum ia banyak bermanfaat bagi umat, manusia jahat ia banyak nenyengsarakan sesama manusia lainnya. Orang yang memiliki hati baik disebut yang mulia, yang jahat kebanyakan orang menamakan Penjahat, Perampok, Bandit ataupun dengan sebutan lainnya.

Akhir artikel ini, kebiasaan kita menghadapi hidup sehari-hari harus berhati-hati alias waspada, harus belajar menghadapi kejamnya dunia seperti bagaimana tragedi tentang kisah “Cerai Hati” diatas didalam drama kehidupan manusia, yang dapat menimpa terhadap siapa saja terhadap kita yang berjuluk manusia yang memiliki hati sanubari. Terlepas dari itu yang namanya benar atau salah. “Cerai Hati’ harus dijauhi, dan “Hati-Hati” dengan segala godaan yang merapuhkan mahlikai rumah tangga seperti yang banyak terjadi di Pengadilan Agama Cianjur.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice