“ATURAN HUKUM DAN FUNGSI BAZNAS MENURUT UU NOMOR 23 TAHUN 2011”
Oleh : Lanka Asmar, S.HI, M.H
Hakim Pengadilan Agama Balige[1]
A. PENDAHULUAN
Zakat menurut etimologi (bahasa), berarti nama’ yang artinya kesuburan, taharah berarti kesucian, barakah berarti keberkahan, dan tazkiyah berarti mensucikan. [2] Sedangkan secara terminologis (istilah) zakat didefinisikan oleh ulama sebagai berikut : [3]
1. Mazhab Maliki
Zakat merupakan pengeluaran sebahagian dari harta yang khusus yang telah mencapai nisab (batas kuantitas minimal yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
2. Menurut Hanafi
Mereka mendefinisikan zakat dengan menjadikan sebagian harta yang khusus, yang ditentukan oleh syari’ah karena Allah.
3. Mazhab Syafi’
Mereka mendefinisikan zakat sebagai sebuah ungkapan keluarnya harta sesuai dengan cara khusus.
4. Mazhab Hanbali
Zakat adalah hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula, yaitu kelompok yang diisyaratkan dalam Al-Qur’an.
[1] Semenjak tahun 2010 s/d sekarang
[2] Lihat http://caknenang.blogspot.com/2011/04/zakat-dalam-islam.html
[3] Ibid
selengkapnya KLIK DISINI
.