APLIKASI AKAD PEMBIAYAAN AL MUSYAROKAH DALAM PERBANKAN SYARIAH
Oleh : Drs. H. Abd. Salam, S.H. M.H
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo)
Pendahuluan
Pada dasarnya, aktivitas Bank Syariah tidak jauh berbeda dengan bank-bank konvensional. Perbedaannya hanya pada konsep dasar pemberian imbalan yang pada gilirannya menyebabkan perbedaan pada substansi dan bentuk operasionalnya.
Pengaturan operasional yang bersifat spesifik dalam perbankan syariah diperlukan untuk menjamin terpenuhinya prinsip-prinsip syariah (comply to sharia principles).
Sebagai lembaga yang relatif baru, dalam melaksanakan aktifitasnya Bank Syari’ah masih sering menghadapi permasalahan–permasalahan. Lengkapnya peraturan dan infrastruktur saja belum cukup, sejumlah permasalahan lain masih ditemui dalam upaya pengembangan perbankan syariah, misalnya rendahnya pemahaman masyarakat terhadap operasional pembiayaan dalam perbankan syariah.
Salah satu bentuk pembiayaan dalam perbankan syariah adalah Al Musyarakah (persekutuan) atau perkongsian.
Idealnya dalam pembiayaan Musyarakah nasabah dan bank sebagai syarik atau partner atau mitra mempunyai kedudukan yang balanc baik hak dan kewajibannya; mereka bersama-sama penyediakan dana untuk mendanai suatu usaha; Instrumen pembiayaan Musyarakah ini berdasarkan prinsip bagi-hasil dengan mekanisme pengembalian yang fleksibel sesuai dengan realisasi usaha berdasarkan perhitungan revenue sharing.
selengkapnya KLIK DISINI
.