logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 14972

ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 93/PUU-X/2012

(STUDI KEWENANGAN ABSOLUT PERADILAN AGAMA)

Oleh : Abdurrahman Rahim, SH.I.,MH

Abstrak

Tulisan ini mengangkat tentang sejauh mana kewenangan Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah umumnya dan perbankan syariah khususnya pasca lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 mengenai Judicial Review atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Isu utama sesungguhnya adalah sejauh mana pemahaman atas putusan MK benar-benar memberikan kewenangan mutlak kepada Peradilan Agama tanpa ada lagi pilihan forum penyelesaian ke Peradilan Umum. Lalu bagaimana dengan pilihan forum lain secara Non litigasi dalam penjelasan pasal 55 ayat 2 tersebut, apakah ikut tidak berkekuatan hukum mengikat lagi?

Tulisan ini bisa dikatakan bersifat deskriptif analitis dalam penyajiannya, dimulai dari penyajian kewenangan PA pasca Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang peradilan Agama, berlanjut kepada pasca Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan pada akhirnya Pasca Putusan MK sendiri. Data-data yang digunakan adalah data primer, sekunder termasuk data terkini seperti wawancara dengan Ketua Mahkamah Konstitusi pasca putusan MK yang dicoba dikomparasikan sebagai bahan analisis.

Sesuai dengan analisa hasil penelitian, dapat ditarik kesimpulan bahwa choice of forum baik secara litigasi (Peradilan Umum) maupun non litigasi untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah yang di tentukan dalam penjelasan pasal 55 ayat 2 Undang-Undang No 21 tahun 2008 tidak lagi mempunyai hukum mengikat secara keseluruhannya tanpa terkecuali. Peradilan Agama sebagai satu-satunya lembaga litigasi yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah, namun jika para pihak sepakat untuk tidak menyelesaikan di Peradilan Agama, maka ketentuan penyelesaian dengan memilih forum di luar Peradilan Agama (non litigasi) dapat dibenarkan manakala ada kesepakatan tertulis terlebih dahulu diantara para pihak dan forum penyelesaian tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah (pasal 55 ayat 2 dan 3).

Tulisan ini sangat disadari banyak kekurangan dari segala sisi baik cara penulisan hingga pemaparan analisisnya, saran dan kritik sangat membantu penulis untuk memperbaikinya di masa yang akan datang.


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice