logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2434

REKONSTRUKSI PEMBAGIAN HARTA BERSAMA

Oleh: Rahmat Raharjo, SHI., MSI

(Hakim PA Bajawa)

A. PENDAHULUAN.

Salah satu akibat hukum yang timbul dari adanya sebuah perceraian adalah pembagian harta bersama (gono-gini) antara suami isteri. Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia mengatur bahwa setiap harta yang diperoleh selama masa perkawinan dijadikan sebagai harta bersama tanpa membedakan siapa yang bekerja atau memperoleh harta tersebut dan diatas namakan siapa, selama harta tersebut bukan merupakan harta bawaan, hadiah atau warisan dan atau tidak ada perjanjian perkawinan dalam hal kepemilikan harta bersama. Sementara itu menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh Mesraini dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menemukan data bahwa secara umum majelis hakim Pengadilan Agama dalam memutuskan perkara gugatan pembagian harta bersama tidak keluar dari peraturan perundang-undangan tersebut yaitu dengan membagi rata (seperdua bagian) harta bersama di antara suami istri.[1]

Aturan tersebut tidak pelak menimbulkan banyak masalah yang terjadi dalam praktik di Peradilan Agama karena tidak sedikit yang menilai dan berasumsi bahwa pembagian harta bersama tersebut tidak memenuhi rasa keadilan jika dibagi sama rata sementara salah satu pihak telah melakukan perbuatan yang merugikan pihak lainnya karena tidak menjalankan apa yang telah menjadi kewajibannya terlebih dalam jangka waktu yang lama.


[1] Mesraeni dalam Ahkam Jurnal Ilmu Syariah Vol. XII Januari 2012, Konsep Harta Bersama dan Implementasinya di Pengadilan Agama, (Jakarta: Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah, 2012). hlm. 61


selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice