logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1739

MENAKAR KEADILAN PUTUSAN HAKIM

(Sebuah Rebungan Hakim di akhir Tahun 3013)

Oleh : Drs. H. Ambo Asse, SH. MH.[i]

Pencari keadilan, adalah sebuah istilah yang sering dilekatkan pada orang-orang yang berperkara perdata di pengadilan, biasanya terdapat dua pihak, yang pertama : Sebagai pihak yang merasa dirugikan dan yang kedua: Sebagai dan pihak yang ditarik ke pengadilan karena dipandang merugikan pihak penggugat[ii].  Dan dalam hal perkara pidana, dikenal dengan  istilah korban adalah orang yang mengalami kerugian atas perbuatan pidana yang dilakukan orang lain (tersangka/Terdakwa/Terpidana), kepentingan korban diwakili oleh Jaksa sebagai penuntut umum mewakili negara, karena sistim penuntutan terhadap pelaku perbuatan pidana masih dimonopoli oleh negara,  jaksalah yang akan menuntut dan membuktikan perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh terdakwa didepan Pengadilan, istilah Terdakwa yaitu : Orang yg didakwa (dituntut, dituduh) telah melakukan tindak pidana dan adanya cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka persidangan[iii]. Penggugat dan korban mencari kantor pengadilan untuk mendapatkan keadilan bukan mencari hakim tetapi mencari keadilan di Pengadilan, boleh jadi seorang mediator bukan hakim akan tetapi pencari keadilan telah merasa mendapatkan keadilan, maka akan menghentikan sengketanya dan menerima putusan mediator tersebut, dan bagi hakim harus memberiakan keadilan.

Apabila keadilan itu belum mereka temukan pada tingkat petama, maka akan mencari keadilan pada tingkat banding, juga belum ditemukannya pada tingkat banding maka akan mencari keadilan pada tingkat kasasi dan apabila pada tingkat kasasi juga belum ditemukan keadilan itu, maka akan mencari keadilan dengan upaya hukum Peninjauan Kembali, dan  karena upaya hukum telah habis dan keadilan belum juga ditemukannya, maka harapan keadilan kembali kepada Yang Maha Adil yaitu Allah SWT (Tuhan Yang Maha Esa) yang diyakini akan memeriksa kembali perkara pada semua tingkatan peradilan, putusan Tuhan bukan saja diyaumil akhir (hari kemudian) boleh jadi sebagian telah ditimpakan azabnya didunia, seperti halnya dengan mengizinkan transit pada neraka dunia (Penjara).

Hakim sebagai tokoh sentral dan penentu kebijakan keadilan, oleh negara diharuskan bersumpah atas jabatannya itu, kemudian keharusan meletakkan kalimat sumpah pada setiap putusan yang dibuatnya dengan kalimat “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”  sebelum menguraikan   putusannya, sebagaimana perintiwa yang dikemukakan dalam duduk perkaranya dan hakim memberikan pendapatnya pada pertimbangan hukumnya, dari hasil mengkwalifikasi, mengkontatasi kemudian mengkonstitusi perkara tersebut, semuanya diharapkan mengambil putusan berdasarkan sumpahnya “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” tapi apa yang terjadi masih juga sering diantara kita mengabaikan sumpah itu kemudian sumpahnya berubah haluan menjadi “DEMI KEUANGAN YANG MAHA BESAR” akibatnya, semua perkara hanya dua pihak (Penggugat melawan Tergugat/Korban dengan Tersangka) setelah perkara putus pihaknya bertambah dimana hakim diposisikan sebagai Tergugat/Tersangka pula oleh pihak yang kalah/Terpidana dengan dalil, hakim tidak adil, hakim curang, hakim memihak, hakim menerima sogokan, hakim kolusi, hakim nepotisme, hakim korupsi dan seperangkat kalimat yang tidak layak diberikan kepadanya, disinilah sumpah itu akan berperan sebagai kalimat yang bersaksi dihadapan Yang Maha Adil (Tuhan Yang Maha Esa), oleh karenanya atasnama keadilan Allah tidak selamanya menunda sanksinya/hukumannya kepada siterpidana hanya untuk hari kemudian, banyak telah menjadi kenyataan sebagian sanksinya dijatuhkan lebih awal di dunia setelah hakim itu diadili oleh  hakim (kawannya) sendiri menjebloskan ke dalam neraka dunia (penjara).

Suasana dipenjara, berbentuklah suatu kehidupan sosial yang mempunyai karakter yang mirip sama, persamaannya semuanya mempunyai kesalahan yang pebedaannya adalah hukumannya sesuai tingkat perbuatannya masing-masing, dalam masyarakat penjara hampir orang tidak ada persaan malu lagi tidak terlalu jauh perbedaan antara sikaya, sipejabat dengan simiskin dan rakyat biasa, semuanya rata-rata mendapatkan fasilitas yang mirip sama, tidur berlaskan tikar/terpal, makan dengan menu yang sama, di bawah pengawasan para sipir penjara, meskipun mereka masih diharapkan akan menjadi orang baik kembali, karena sitem penjara kita dilakukan dengan cara pembinaan lalu mereka disebut sebagai warga/anak binaan, yang pembinaannya sangat memusingkan para sipir penjara, karena bagaimanapun anak binaannya itu berasal dari kelas-kelas kemasyarakatan diluar penjara berbeda-beda berbeda, ada berasal dari kelas Hakim Makamah, kelas hakim lainya, kelas jaksa, kelas anggota DPR, sekelas Jenderal, kelas gubernur, ada kelas Kepala Daerah, ada Ustadz, dan lainnya kelas gank motor, gank copet, gank rampok, gank narkotika, gank sadis, dan apabila ada sedikit fasilitas berbeda dari pelayanan sipir penjara yang lain menjadi iri, maka mengamuklah penghuni neraka itu dengan menggunakan bagian kecil dari api neraka” hanguslah sudah fasilitas negara;

Tapi simak ada keadaan lain yang sering ditemukan meskipun pada umumnya orang masuk penjara susah, sedih dan sangat menyakitkan, akan tetapi yang gembira masuk penjara karena di luar penjara kehidupannya lebih parah dan tidak teratur dibanding tinggal di penjara meskipun dalan jumlah yang sangat sedikit yang juga memerlukan pembinaan khusus, tetapi para pembesar sangat menyedihkan bila dipenjara, walaupun hanya semalam, karena meninggalkan kebiasaannya yang sudah mapan, rumah mewahnya penuh fasilitas ac, spring bad, tv 56 inci, mobil mewahnya, ajudan pribadi, sopir setianya, makanan kesukaannya, bersama anak istri/suaminya, bebas menghirup udara kemana mau pergi, semuanya menjadi hal yang meyakitkan, jabatan dan kekuasaannya berpindah, kawan setia malas menjenguknya beda sewaktu diluar dahulu hampir tidak ada waktuuntuk beristirahat melayani para  tamu kerabat, bawahan, keluarga, pencari kerja, pencari proyek di loby-loby bagian depan rumah berbisik-bisik untuk sebuah kepentingan,  kini semua lepas, dengan sebuah dan menjadi fenomena baru sebagi yang pernah dilantungkan dalam sebuah nyanyian yang menggambarkan kehidupan dalam penjara waktu itu masih disebut Bui “Hidup di bui bagaikan burung, bangun pagi makan nasi jagung dst.dst.”

Saudaraku siapa saja dan dimana saja terutama para penegak hukum, camkan renungan ini, jangan sampai kita telibat pada masa yang akan datang, pastilah akan menysul ketempat itu juga, Soekarno dan Hatta pernah dipenjara, tapi bukan kejahatan, tetapi Tahanan Politik, suatu saat beliau menulis didinding penjara yang ditempatinya dengan kalimat “DAHULU DIA, SEKARANG SAYA DAN BESOK KAMU” Soekarno dan Hatta tahanan politik dia ditahan agar pengaruh politiknya tidak berkembang mempengaruhi bangsanya untuk merdeka bikan ditahan kerena kejahatan pidana tetapi sebagai tokoh politik (negarawan), beda sekarang orang politik ditahan bukan akibat politik tapi akibat daging, inport daging, jual daging untuk mendapatkan daging (he he he) nauzubillahi min zalik,  ustadz dipenjara bukan karena pendaparnya seperti Maryam Jamilah, atau Mahmud Salthout yang mempetahankan pandangan aliran agamanya rela mati diatas tiang gantungan, tetapi dipenjara karena aliran duit temannya, kepada para bidadari dunia yang kini tetap menari diluar perjara. Mari sadar jangan terjerembab kedalan neraka dunia lebih lebih neraka akhirat.

Pada bagian akhir dari renungan ini, takaran keadilan putusan hakim adalah “Putusan hakim harus menghentikan sengketa”, apabila putusan itu tidak menghentikan sengketa bahkan bisa menambah sengketa menunjukkan putusan itu belumlah sempurna membawa keadilan” pada diri hakim jadilah wakil Tuhan dimana Tuhan menegakkan hukum sama sekali tidak ada kepentingan dirinya pada putusannya itu., sehingga putusan Tuhan bebas dari protes, banding, kasasi dan peninjauan kembali, mari “Tegakkan hukum meskipun langit akan runtuh besok” amin


[i] Hakim Tinggi PTA. Banjarmasin.

[ii] Kamus Istilah Hukum Perdata, Garmedia, jakarta, 1992.

[iii] Kedudukan Korban Pidana, Hary Budiarjo, Seminar Hukum Pidana, 2012

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice