logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1429

CATATLAH YANG PENTING-PENTING BUKAN YANG PENTING MENCATAT

Oleh: M. Jusuf, SH

(Panitera PTA Pontianak)

ini adalah ucapan yang saya dengar dari salah seorang pimpinan pengadilan dimana saya pernah bertugas dan menarik bagi saya untuk dijadikan judul pada artikel ini.

Panitera pengganti adalah pejabat fungsional pada pengadilan tingkat pertama, banding maupun kasasi yang membantu hakim dipersidangan. Kecuali di Mahkamah Agung tugas panitera pengganti dilaksanakan oleh hakim.

Panitera pengganti diangkat dari pegawai negeri sipil, pada lingkungan peradilan dibawah Mahkamah Agung RI, Sebelum menjabat sebagai panitera pengganti yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagaimana tersebut dalam pasal 27 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama ; untuk dapat diangkat menjadi panitera pengganti pengadilan agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia ;
  2. Beragama Islam ;
  3. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
  4. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
  5. Berijazah sarjana Syari’ah, sarjana hukum Islam, atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam ;
  6. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban ; dan
  7. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun. Sebagai pegawai negeri pada pengadilan agama.” (pasal 33).

Disumpah sebagai pejabat

Disamping telah memenuhi syarat-syarat tersebut panitera yang bersangkutan harus disumpah. Sebagaimana tersebut dalam “Pasal 37” :

1)  Sebelum memangku  jabatannya, panitera, wakil panitera, panitera. muda, dan panitera pengganti mengucapkan sumpah menurut agama Islam dihadapan ketua pengadilan yang bersangkutan.

(2)  Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga”.

"Saya bersumpah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian”.

"Saya bersumpah bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan segala undang-undang serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia".

"Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang panitera, wakil panitera, panitera muda, panitera pengganti, yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan”.

Berdasarkan sumpah yang telah diucapkan tersebut seorang panitera pengganti didalam menjalankan jabatannya harus jujur. Sebab pada saat mencatat berita acara sidang tidak boleh menambah-nambah atau mengurangi keterangan dari pihak berperkara atau saksi-saksi.

Panitera pengganti harus mencatat dengan teliti setiap pertanyaan majelis atau jawaban para pihak serta saksi-saksi, tidak boleh panitera pengganti mengarang cerita seakan-akan keterangan didalam berita acara sidang adalah dari pihak yang berperkara atau saksi yang berakibat salah satu pihak dirugikan, karena berita acara sidang adalah termasuk akta otentik.

Inilah yang kemudian didalam sumpah jabatan bagi seorang panitera pengganti  didalam menjalankan tugasnya tidak boleh membeda-bedakan orang dan berlaku seadil-adilnya dalam menegakan hukum dan keadilan. Sehingga didalam menegakan hukum dan keadilan bukan hanya diserahkan kepada hakim selaku pemutus suatu perkara, akan tetapi tanggungjawab itu juga berlaku bagi seorang panitera pengganti.

Pejabat profesional

Kalau sudah memenuhi syarat dan sudah disumpah, maka sudah sepantasnya seorang panitera pengganti di dalam menjalankan tugasnya harus profesional serta faham akan arti tugas dan tanggungjawabnya.

Seorang profesional harus punya 3 T :

  1. Tahu
  2. Terampil
  3. Tampil

Sebagai pejabat fungsional seorang panitera pengganti harus punya T yang pertama yaitu “TAHU“. Tahu disini adalah memiliki pengetahuan dasar karena untuk diangkat menjadi panitera pengganti dipengadilan agama harus berijazah sarjana syari’ah, sarjana hukum islam, atau sarjana hukum yang menguasai hukum islam.

Syarat dan ketentuan ini berlaku khusus sehingga sarjana selain yang tersebut diatas tidak dapat diangkat untuk menjadi panitera pengganti.

Selanjutnya T yang kedua “TERAMPIL”. Pengetahuan dibidang hukum untuk membantu hakim mencatat jalannya sidang tidaklah cukup untuk menjadi sorang panitera pengganti yang profesional apabila tidak didukung dengan keterampilan yang memadai dan untuk menjadi terampil dibutuhkan kecerdasan, ketekunan, kecermatan ketelitian dan kerapian dalam membuat berita acara sidang dan pengetikan konsep putusan hakim dalam waktu yang tidak terlalu lama. Disinilah dibutuhkan latihan-latihan baik yang bersifat formal seperti diklat, bintek panitera pengganti atau yang non formal seperti DDTK, diskusi-diskusi seputar kepaniteraan  yang diberikan oleh panitera atau oleh hakim yang ada ditempat kerja masing-masing.

Oleh karena tugas panitera pengganti adalah “membantu hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang pengadilan“ Itu artinya bahwa tugas membantu, menghadiri dan mencatat jalannya sidang hanya berlaku pada perkara yang sedang ditanganinya.

Jadi sesungguhnya tugas panitera pengganti adalah dalam rangka menjalankan salah satu tugas Panitera sebagaimana tersebut dalam Pasal 97 “Panitera,  Wakil  Panitera,  Panitera  Muda,  dan  Panitera  Pengganti  bertugas membantu Hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang Pengadilan”.

T yang ketiga adalah “TAMPIL“ apabila seorang panitera pengganti telah “Tahu“ dengan bekal pengetahuan yang dimilikinya dan “Terampil“ menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, maka dalam situasi dan kondisi apapun dia pasti akan berani tampil.

Hati-hati panitera pengganti

Yang perlu diingat bahwa sesuai Pasal 35 “baik Panitera maupun panitera pengganti  tidak boleh merangkap menjadi” :

a.  wali;

b.  pengampu;

c.  advokat; dan/atau

d.  pejabat peradilan yang lain.

Demikian semoga tulisan singkat ini bermanfaat bagi para pembaca ;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice