logo web

Dipublikasikan oleh PTA jambi pada on .

Wakil Ketua PTA Jambi Ingatkan Pengaktifan E-Court

Jambi | pa-jambi.go.id

Perma Nomor 3 tahun 2018 mengatur tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik, yaitu penggugat melalui pengacaranya dapat mendaftarkan perkara dengan cara mengirimkannya lewat e-mail. Dan proses berperkara dalam bentuk jawab menjawab pun dapat dilakukan secara elektronik. 

Terobosan ini merupakan babak baru dalam sistim administrasi perkara di pengadilan sekaligus sebagai wujud nyata Mahkamah Agung RI dalam memberikan pelayanan prima kepada pencari keadilan dengan asas cepat, sederhana dan biaya ringan.

Untuk melaksanakan e-court, pengadilan harus melakukan pengaktifan e-court ke MA, dan sebelumnya pengadilan terlebih dahulu melakukan kerja sama dengan Bank yang ditunjuk dalam melakukan pembayaran panjar biaya perkara.

Dalam surat Dirjen Badilag Nomor 3297/DJA/HM.02.3/XI/2018 tanggal 27 November 2018 disebutkan bahwa pengaktifan e-court paling lambat tanggal 31 Desember 2018. Namun dalam pesan melalui WatsApp, Dirjen Badilag meminta agar pengaktifan e-court paling lambat tanggal 10 Desember 2018.

Sampai dengan hari ini (Senin, 03/12) masih terdapat tiga Pengadilan Agama dalam wilayah PTA Jambi yang belum selesai pengaktifan e-court yaitu PA Sengeti, PA Kuala Tungkal dan PA Sarolangun.

Untuk memastikan seluruh PA sewilayah PTA Jambi telah aktif e-court sebelum tanggal 10 Desember 2018, Wakil Ketua PTA Jambi H. Abd. Hamid Pulungan mengingatkan ketiga PA yang belum selesai pengaktifan e-court di MA agar berusaha dengan sungguh-sungguh supaya pengaktifan e-court terlaksana tepat waktu. Dirinya meminta Ketua PA Sengeti, PA Kuala Tungkal dan PA Sarolangun agar mengambil langkah-langkah positif supaya e-court di satuan kerjanya sudah aktif sesuai dengan waktu yang ditentukan. Hal tersebut disampaikan H. Abd. Hamid Pulungan pada saat pembinaan di PTA Jambi selesai apel pagi (03/12).

“Saya minta Ketua PA Sengeti, PA Kuala Tungkal dan PA Sarolangun segera melakukan pengaktifan e-court di satuan kerja masing-masing sebelum tanggal 10 Desember 2018,” tandas H. Abd. Hamid Pulungan.

“Saya harap Panitera memonitor pengaktifan e-court ini,” pungkasnya lagi sambil melirik Panitera yang berada di samping kanannya.

Wakil Ketua PTA Jambi H. Abd. Hamid Pulungan dalam kesempatan tersebut meminta kepada Hatiwasda untuk memberikan support kepada PA agar semua PA dalam wilayah PTA Jambi telah aktif e-court sehingga Perma Nomor 3 tahun 2018 terlaksana dengan baik.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice