logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Wakil Ketua PA Stabat Lakukan Pembinaan tentang Perma Nomor 8 Tahun 2016

Stabat | PA Stabat

Pengadilan Agama Stabat secara rutin dan terprogram mengadakan pembinaan oleh pimpinan setiap awal bulan, secara bergantian antara Ketua dengan Wakil Ketua Pengadilan Agama Stabat.

Dalam kesempatan kali ini pembinaan di sampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Stabag, dengan focus Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Perma Nomor 8 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa Setiap atasan langsung wajib:

Pasal 2

  1. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya baik di dalam maupun di luar kedinasan secara terus menerus.
  2. Amengupayakan tersedianya sarana atau system kerja berdasarkan kewenanagan yang dimiliki sehingga pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku.

Pasal 3

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf a dilaksanakan paling sedikit dengan:

  1. memantau, Mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas agar berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku secara berdayaguna dan berhasilguna,
  2. meminta laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas bawahan.
  3. mengidentifikasi dan menganalisa gejala-gejala dan penyimpangan serta kesalahan yang terjadi, menentukan sebab dan akibatnya serta cara mengatasinya,
  4. merumuskan tindak lanjut dan mengambil langkah-langkah yang tetpat sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan kewenangan pejabat/instansi yang terkait dan.
  5. berkonsultasi kepada atasan langsungnya secara berjenjang dalam rangka meningkatkan mutu pengawasan yang dilakukannya.

(2)  Pembinaan sebagaimana dimmaksud dalam Pasal 2 huruf a, dilaksanakan dengan:

  1. menjelaskan pembagian tugas, fungsi dan kewenangan bawahan dalam struktur organisai di bawah kendalinya secara berkala.
  2. bmenetapkan dan menyetujui sasaran kinerja bawahan serta memberikan penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas capaian kinerja bawahan.
  3. menjelasakan, membuat dan meneyepakati prosedur atau cara pelaksanaan atau kegiatan yang dinilai kurang jelas atau belum diatur secara khusus.
  4. membina bawahan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.

Pasal 4

(1) Pengawasan perilaku bawahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a dilakukan dengan memantau:

  1. ketaatan bawahan atas disiplin kerja yang ditetapkan; danMengupayakan tersedianya sarana atau system kerja berdasarkan kewenangan yang dimiliki sehingga pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku.
  2. Ketaatan atas kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku.

Setelah penceramah menyampaikan pembinaannya, lalu untuk menyegarkan ingatan para pegawai lalu Wakil Ketua mengingatkan kembali tentang Motto Pengadilan Agama Stabat sebagaimana tercantum dalam Running Teks yaitu “Prima Dalam Layanan, Taat Dalam Aturan”. Dalam keseharian lebih dikenal dengan istilah Pelayanan Prima:

Ada 11 unsur-unsur Pelayanan Prima yaitu:

  1. Pelayan resmi
  2. Pelayanan Adil
  3. Pelayanan ramah
  4. Pelayanan simpati
  5. Pelayanan akomodatif
  6. Pelayanan Komunikatif
  7. Pelayanan Manusiawi
  8. Pelayanan tertib
  9. Pelayanan transparan
  10. Pelayanan tepat waktu
  11. Pelayanan ikhlas. 

Demikian ikhtisar pembinaan yang disampaikan oleh Drs. Muh. Nuh, S.H., M.H. (Wakil Ketua) pada hari Rabu tanggal 26 Jumadil Akhir 1439 H/ 14 Maret 2018, untuk diperhatikan dan dilaksanaan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice