logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Wakil Ketua PA Kuala Kurun Apresiasi Pengisian Menu Arsip Perkara SIPP

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun - Pengadilan Agama (PA) Kuala Kurun terus berupaya memaksimalkan penggunaan aplikasi Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Salah satunya adalah dengan melengkapi isian pada menu Arsip Perkara. Menu ini berisi nomor arsip, nomor ruang, nomor rak/lemari, nomor tingkat/laci, nomor boks, dan nomor perkara yang isinya disesuaikan dengan berkas fisik arsip perkara yang ada di ruang arsip. Kemudian ada juga kolom isian berupa tanggal masuk, status, dan link.

Ma’mun, S.H., Panitera Muda Hukum PA Kuala Kurun selaku pejabat penanggung jawab arsip perkara memberikan penjelasan tentang proses pengisian menu arsip perkara SIPP ini. “Sebelum berkas perkara dimasukkan dalam ruang arsip, terlebih dahulu di-scan seluruhnya, mulai dari surat gugatan/permohonan sampai dengan putusan/penetapan. Selanjutnya petugas mengisi menu Arsip Perkara SIPP sesuai dengan penempatan berkas perkara di ruang arsip perkara, termasuk meng-upload hasil scan berkas perkara sebagai e-doc arsip,” terang mantan Panitera Pengganti PA Buntok ini.

Berdasarkan hasil pantauan Tim Redaksi pada Rabu (01/07/2020), data arsip perkara SIPP PA Kuala Kurun berjumlah 65 perkara. Data tersebut merupakan keseluruhan jumlah arsip perkara dari tahun 2018 sampai 2020. Adapun rinciannya adalah perkara tahun 2018 sebanyak 6 perkara, tahun 2019 sebanyak 40 perkara dan tahun 2020 sebanyak 19 perkara.

Ditemui di ruang kerjanya, Wakil Ketua PA Kuala Kurun, Muchamad Misbachul Anam, S.H.I., M.H., mengapresiasi atas terisinya menu arsip perkara SIPP. “Ini memang salah satu poin yang menjadi perhatian saya dalam penerapan aplikasi SIPP. Meskipun pengisian menu arsip perkara ini belum menjadi salah satu poin penilaian pada rangking mingguan penilaian SIPP, namun tetap harus diisi untuk kesempurnaan penerapan SIPP. PA Kuala Kurun harus menjadi yang terdepan dalam pengisian menu arsip perkara SIPP ini. Digitalisasi berkas perkara adalah sebuah keniscayaan dalam peradilan modern,” ungkap hakim yang sudah bertugas di luar jawa lebih dari 10 tahun ini.

Lebih lanjut Misbach menjelaskan tentang manfaat yang dapat diperoleh dengan mengisi dan melengkapi menu arsip perkara SIPP ini. “Pertama, dapat mengadministrasikan arsip perkara secara lebih tertib. Semua pergerakan arsip berkas perkara dapat terekam dengan cermat, mulai dari letak berkas perkara di ruang arsip, tanggal masuk dan peminjaman arsip berkas perkara. Apabila ada yang meminjam berkas perkara maka akan terlihat, siapa peminjamnya, kapan dipinjam, apakah sudah dikembalikan atau belum. Kedua, sebagai antisipasi sewaktu-waktu ada bencana atau kejadian tidak terduga seperti kebakaran yang memusnahkan arsip berkas perkara. Misalkan berkas perkara terbakar, maka masih ada arsip berkas perkara dalam bentuk digital atau e-doc yang tersimpan di arsip perkara SIPP, “ jelas laki-laki asal Pati, Jawa Tengah ini.

Untuk diketahui, aplikasi SIPP dipergunakan sebagai sarana perekam data perkara di seluruh Pengadilan, baik tingkat pertama maupun banding di seluruh Indonesia. Dengan perekaman tersebut, penelusuran perkara oleh aparatur pengadilan maupun masyarakat pencari keadilan menjadi lebih mudah dan murah. Dengan aplikasi ini, pengadilan dapat memberikan transparansi kepada masyarakat pengguna pengadilan yang ingin mengetahui jalannya perkara serta hasil-hasil dan agenda persidangan. Bahkan masyarakat dimudahkan untuk memantau pembiayaan perkaranya secara online.

“Bravo PA Kuala Kurun!” (MM - TI)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice