Usai Jalani Cambuk 100 Kali, Tergugat Bertaubat Dan Kembali Bersama Keluarganya Seperti Sedia Kala
Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Senin 29/11/2021 Hakim Mediator Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang kembali berhasil mendamaikan sepasang suami istri yang hendak bercerai, mediasi kali ini adalah mediasi yang cukup berat, pasalnya penyebab sang istri mengajukan gugatan adalah dikarenakan sang suami telah terbukti melalukan jarimah zinah berdasarkan putusan Hakim dan telah dihukum dengan uqubat cambuk sebanyak 100 (seratus) kali di hadapan umum.
Berbagai cara dikerahkan Hakim Mediator, Muhajjir, S.H.I., M.Ag., dalam memediasi para pihak yang terdaftar pada perkara gugat cerai nomor registrasi perkara 500/Pdt.G/2021/MS.Ksg, berkat rahmat Allah rabb' yang maha pengampun dan maha penyayang, sang istri mampu berlapang hati dan menemukan kemaafan di dalam hatinya untuk suaminya. Siang ini, bertempat di Ruang Mediasi gedung Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai dan melanjutkan pernikahan mereka.
Syahwat laksana bensin yang berceceran di lantai, cukup dengan sedikit jilatan api dari sebuah korek kecil dipastikan ruangan itu akan terbakar. Pernikahan adalah suatu ikatan yang sakral, baik suami maupun istri harus memahami hal tersebut, seharusnya setelah terikat pernikahan seseorang mampu membatasi interaksinya dengan lawan jenis yang bukan mahramnya dan berikrar bahwa kesetiaannya hanyalah milik pasangannya seorang, dengan demikian ia dapat menjadi pribadi yang lebih mulia dan terhindar dari fitnah. Dangas Siregar, S.H.I., M.H. selaku ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang memberikan apresiasinya kepada Hakim Mediator dan juga kepada penggugat yang telah berlapang hati mampu memberikan kesempatan kedua kepada tergugat.
(Humas/MCL)