logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Uqubat Cambuk Terhadap Pelaku Khalwat Kembali Digelar Sesuai Putusan MS Tapaktuan

Tapaktuan | MS Tapaktuan

Pada hari selasa tanggal 12 September 2017, hukuman cambuk kembali dilaksanakan terhadap para terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Pelaksanaan Uqubat Cambuk tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan yang telah berkekuatan hukum tetap. Uqubat Cambuk dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Tapaktuan bekerja sama dengan Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Selatan. Bertempat di Mesjid Darul Ihsan Gampong Kasik Putih Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan tepat pada pukul 14:00 WIB.

Wakil Ketua Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan Drs. Ibrahim Basyah sebagai hakim pengawas dalam sambutannya mengatakan mengapa Uqubat Cambuk harus dilaksanakan didepan umum filosofisnya adalah untuk menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak lagi melanggar syariat islam terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Pelaksanaan Uqubat Cambuk didepan umum sebenarnya bukan untuk menjadi tontonan apalagi bagi anak-anak, akan tetapi adalah untuk menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan pelanggaran terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Sebelum eksekusi Uqubat Cambuk dilaksanakan terlebih dahulu tim Dokter RSU Yulidin Away memeriksa kesehatan dari 3 (tiga) orang yang akan dicambuk sebelum dan sesudah dicambuk.

Eksekusi hukuman cambuk ini berjumlah 3 orang, dua orang terdakwa terpidana dalam kasus khalwat dijatuhi hukuman 25 kali cambuk melanggar Pasal 25 Ayat (1) Jo Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Sedangkan terdakwa ketiga dijatuhi hukuman 170 kali cambuk melanggar Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Mudah-mudahan dengan adanya Uqubat Cambuk ini dapat memberikan efek jera kepada para terdakwa agar tidak terulang lagi.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice