logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Untuk Peringati HUT Ke-23, PTA Sulawesi Tenggara Gelar Rakor dan Diskusi Hukum

Ketua PTA Sultra (kedua dari kanan) didampingi WKPTA Sultra (kedua dari kiri) dan Panitera (kanan) serta Sekretaris (kiri) saat memberikan Pembinaan dan Pengarahan pada Kegiatan Rapat Koordinasi dan Diskusi Hukum memperingati HUT PTA Sultra Ke-23 (5/10/18)

Kendari | PTA Kendari

Jum’at (5/10/18), PTA Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Koordinasi dan Diskusi Hukum di Ruang Pertemuan. Kegiatan Rakor dan Diskusi Hukum dimulai pukul 14.00 hingga 17.45 WITA.

Rakor ini merupakan salah satu kegiatan memperingati Hari Jadi PTA Sultra ke-23 yang jatuh pada 19 Oktober 2018. Demikian dijelaskan oleh Ketua Panitia Drs. H. Muhammad Hasbi, MH.

Sesuai jadwal yang ditetapkan Panitia, Rakor diisi dengan Pembinaan dan Pengarahan oleh Ketua PTA Sultra, Sosialisasi PERMA Nomor 3 Tahun 2018 oleh Wakil Ketua PTA Sultra, penyampaian permasalahan Administrasi Umum oleh Sekretaris PTA serta Diskusi permasalahan Perkara dan Administrasi Umum.

Dalam Pembinaan dan Pengarahannya, Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH. menekankan perlunya penguatan integritas kepada seluruh peserta rapat. Kuatnya integritas inilah yang akan menyelamatkan dari perbuatan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas sehari hari.

Disamping itu, KPTA Sultra memberikan pengarahan terkait permasalahan teknis dan non teknis. Ia menguraikan secara garis besar kebijakan kebijakan Mahkahmah Agung, Badilag serta kebijakan Pimpinan PTA Sultra terkait permasalahan permasalahan tersebut.

Usai pengarahan dan pembinaan, Rakor dan Diskusi Hukum diskor selama 15 menit untuk shalat Asyar. Kemudian, Rakor dilanjutkan dengan materi Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik.

Suasana Rapat Koordinasi dan Diskusi Hukum yang diikuti oleh Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Sewilayah PTA Sultra (5/10/18)

PERMA yang dikenal sebagai PERMA E-Court tersebut disosialisasikan oleh H. Cholidul Azhar, SH., M.Hum. WKPTA Sultra. Ia mengupas secara singkat aturan baru ini dan meminta seluruh stakeholder di satuan kerja tingkat pertama untuk bersiap mengimplementasikannya.

Pada materi Administrasi Umum, Drs. H. Zakir menyampaikan capaian dan kendala yang dihadapi dalam bidang kesekretariatan PTA dan PA secara keseluruhan. Diantaranya adalah capaian kinerja anggaran serta peringkat terbaru data Aplikasi Backup Sikep yang sedang dilombakan.

Suasana Rakor dan Diskusi Hukum bertambah hangat saat tiba pada materi Diskusi Permasalahan Perkara dan Administrasi Umum. Pada sesi ini, hampir seluruh Ketua Pengadilan Agama yang hadir menyampaikan pertanyaan maupun tanggapan. Seluruh pertanyaan dijawab oleh KPTA dan WKPTA Sultra secara gamblang.

Pada Rakor dan Diskusi Hukum tersebut, Drs. Muhammad Hasbi, MH., Drs. H. Nuzul, MH., Drs. Rustan, M.HI. dan Drs. Azil Makatita secara berurutan bertugas menjadi moderator.

Rakor dan Diskusi Hukum diikuti oleh Hakim Tinggi, Pejabat Struktural dan Fungsional PTA Sultra serta dihadiri oleh Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama sewilayah. (t.rom)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice