logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Tolak Gugatan Waris, Majelis Hakim PA Selong Kutip Pendapat Pendiri Nahdlatul Wathan
ampenani4
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Nomor 359/Pdt.G/2019/PA.Sel

Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id

Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B yang diketuai Drs. H. Hamzanwadi, MH. menjatuhkan putusan dalam perkara kewarisan atau gugatan waris Nomor 359/Pdt.G/2019/PA.Sel, pada hari sidang terakhir di tahun 2019, Selasa (31/12/2019). Isi putusannya adalah menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Obyek yang digugat berupa: (1) sawah seluas 11.600 meter persegi; (2) sawah seluas 6.848 meter persegi; (3) sawah seluas 7.300 meter persegi; (4) sawah seluas 1 hektar 4.000 meter persegi; (5) ladang seluas 4.000 meter persegi; (6) ladang seluas 2.000 meter persegi; dan (7) ladang seluas 1 hektar 8.300 meter persegi. Seluruh obyek tersebut berada di wilayah Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur.

Dalam putusan setebal 143 halaman itu, Majelis Hakim mengutip pendapat pendiri Nahdlatul Wathan, TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Majid dalam kitab karyanya berjudul, “Al-Tuhfat al-Anfananiyyah Syarah al-Nahdlat al-Zainiyyah” yang berbentuk nadhom (bait syair). 

“Syurutuhu Tsalatsat Tahaqquq Mawt al-Muwarrits Hayat Haqqaqu li-Warits ba’d al-Muwarrits kadza ‘ilm bi-Muqhtadh li-Irts Habbadza. Artinya, bahwa syarat (pembagian waris) harus ada 3 hal, yaitu (1) Adanya kepastian (kejelasan) tentang meninggalnya pewaris; (2) Adanya kepastian (kejelasan) tentang hidupnya ahli waris saat meninggalnya pewaris; dan (3) Mengetahui (ada harta yang ditinggal oleh pewaris) dan bagian masing-masing ahli waris,” kata Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum.

Atas dasar itu, sambung Ketua Majelis, pembagian warisan baru dapat dilaksanakan jika syaratnya telah terpenuhi: pewaris telah meninggal dunia, adanya (hidupnya) ahli waris saat meninggalnya pewaris dan harta warisan ada saat meninggalnya pewaris. Jika salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi maka pembagian warisan tidak dapat dilakukan.

ampenani5

Para pihak beperkara menyimak putusan perkara gugatan waris di ruang sidang PA Selong

Hakim lulusan Ma'had Darul Qur'an wal Hadits Al-Majidiyyah As-Syafi'iyyah Nahdlatul Wathan yang didirikan oleh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Majid itu menambahkan, bahwa pembagian waris dalam perkara Nomor 359/Pdt.G/2019/PA.Sel, tidak dapat dilakukan karena berdasarkan fakta persidangan, seluruh harta yang dimiliki almarhum telah diberikan kepada anak-anaknya, baik laki-laki maupun perempuan, sebelum almarhum meninggal dunia.

“Menimbang bahwa tradisi yang hidup dalam masyarakat Sasak Lombok, yaitu seorang bapak memberikan harta miliknya (hibah) kepada anak-anaknya sampai tidak ada yang tertinggal sewaktu sang bapak meninggal, telah berlangsung sejak dahulu sampai saat ini sehingga dipandang sebagai adat yang berlaku, living law atau kearifan lokal, maka tidak jarang ketika seorang bapak meninggal dunia harta benda milik pribadinya yang bisa dijadikan sebagai warisan ketika meninggal dunia, telah tidak ada sama sekali,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua Majelis mengatakan bahwa oleh karena obyek sengketa terbukti telah dibagi oleh almarhum semasa hidupnya kepada semua ahli warisnya, maka gugatan para Penggugat yang menyatakan bahwa obyek sengketa belum dibagi waris dan meminta supaya dibagi waris kepada ahli warisnya yang berhak sesuai fara’id harus dinyatakan ditolak.

“(1) Menolak gugatan para Penggugat seluruhnya; (2) Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 6.296.000,00 (enam juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah),” ucap Ketua Majelis yang didampingi H. Fahrurrozi, SHI., MH. dan Apit Farid, SHI., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dihadiri para pihak beperkara beserta kuasa hukumnya.

Ketua Majelis kemudian menjelaskan kepada pihak-pihak beperkara, bagi yang tidak puas atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim itu dapat mengajukan upaya hukum banding dalam waktu 14 hari. Jika dalam waktu 14 hari tidak ada yang mengajukan upaya hukum banding maka putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. (flambu)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice