Tim KPKNL Pontianak Lakukan Revaluasi BMN di PA Sanggau
Sanggau | PA Sanggau
Rabu (21/2), Berdasarkan Surat tugas Nomor: ST-49/WKN.11/2018 TIM Penilaian Kembali Aset Tetap BMN KPKNL Pontianak Melaksanakan Bantuan Penilaian Kembali Aset Tetap BMN di Kabupaten Sanggau salah satunya di Pengadilan Agama Sanggau.
Kedatangan Tim Penilaian Aset BMN ini untuk melaksanakan penilaian aset BMN yaitu penilaian terhadap sejumlah aset tanah milik Pengadilan Agama Sanggau, Hal ini di sampaikan oleh Kepala seksi Penilaian I KPKNL Pontianak Bapak Rohadi Dwi Winarno selaku Ketua TIM yang didampingi oleh dua anggota lainnya Jevan Sunarko dan Hermanus Lintang Asmarawan. Menurutnya Penilaian terhadap Barang Milik Negara ( BMN ) sangat penting sebagai upaya untuk Penyempurnaan Administrasi Pengelolaan BMN sehingga ke depan terwujud Database yang akurat dan untuk memperoleh nilai Aset tetap yang update ungkap Rohadi.
Sekretaris Sekaligus Kuasa Pengguna Barang Pengadilan Agama Sanggau Bapak Supardi, SE mengatakan ada 3 (tiga) Lokasi tanah bangunan sebagai Aset tetap Kantor Pengadilan Agama Sanggau yang dinilai oleh TIM Penilaian KPKNL Pontianak diantaranya : Tanah Kantor Pemerintahan dengan luas 1.370 M2 yang terletak di Jalan Haji Abbas Sanggau , Tanah Kantor Pemerintahan dengan luas 5.000 M2 yang terletak di Jalan Jend. Sudirman KM 7 Sanggau dan Tanah Bangunan Rumah Negara Gol.II dengan luas 1.500 M2 yang terletak di Jalan Sudirman Gg. Rambai kelurahan Bunut Kabupaten Sanggau.
“Kami merasa sangat bersyukur dan berterima kasih karena apa yang sudah dilakukan oleh Tim Penilaian KPKNL ini sangat penting artinya dalam rangka pengamanan dan tertib administrasi serta untuk mengetahui secara pasti tentang nilai semua Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaan Kantor Pengadilan Agama Sanggau” Ujar Sekretaris PA Sanggau Yang ikut mendampingi kegiatan tersebut. (arf)