Terkait Kewajiban Berperkara Secara Elektronik Bagi Advokat, Ini Komentar Ketua MS Aceh
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Dirjen Badilag H. Aco Nur melayangkan surat yang ditujukan kepada Ketua MS Aceh dan Ketua PTA seluruh Indonesia Nomor 069/DJA/HK.02/I/2020 tanggal 9 Januari 2020. Isi surat tersebut menyangkut kewajiban berperkara secara elektronik bagi advokat. Hal ini menyusul telah lahirnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik.
Dalam surat yang ditanda tangani Dirjen Badilag H. Aco Nur tersebut disebutkan, untuk mempercepat peningkatan pemanfaatan layanan e-court agar tercapai proses persidangan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, maka pengguna terdaftar diwajibkan berperkara secara elektronik dan pengguna lain dihimbau agar berperkara secara elektronik.
Menanggapi surat tersebut di atas, Ketua MS Aceh H. Abd. Hamid Pulungan menyambutnya dengan positif. Dirinya meminta kepada MS Kab/Kota se Aceh supaya melaksanakannya dengan baik. Berperkara secara elektronik, urainya lebih lanjut, membuat proses perkara menjadi sederhana, cepat dan biaya ringan.
“Saya mendukung sepenuhnya surat Pak Dirjen Badilag yang mewajibkan pengadilan melaksanakan persidangan secara elektronik bagi pengguna terdaftar,” komentar H. Abd. Hamid Pulungan.
“Saya instruksikan kepada MS Kab/Kota se Aceh untuk melaksanakan kebijakan Pak Dirjen Badilag tersebut,” tandas H. Abd. Hamid Pu;ungan.
Dijelaskan oleh H. Abd. Hamid Pulungan, dengan berperkera secara elektronik, maka biaya panggilan tidak diperlukan lagi. Oleh karena, urainya memberi alasan, para pihak dipanggil untuk menghadiri persidangan secara elektronik.
“Biaya panggilan tidak diperlukan lagi, karena para pihak dipanggil menghadiri persidangan secara elektronik,” urai H. Abd. Hamid Pulungan.
Lebih dari pada itu, sambungnya lagi, pada sidang pertama akan ditentukan persidangan berikutnya dengan tahap-tahapan yang disepakati bersama. Jadi, para pihak tidak perlu menghadiri persidangan. Putusan Majelis Hakim pun akan disampaikan kepada para pihak secara elektronik.
“Dengan berperkara secara elektronik, maka biaya perkara pun akan semakin murah. Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan persidangan secara elektronik,” pungkas H. Abd. Hamid Pulungan.
Terkait dengan pengguna lain atau selain advokat, H. Abd. Hamid Pulungan menghimbau kepada Majelis Hakim agar diupayakan berperkara secara elektronik juga. “Upayakanlah pengguna lain supaya berperkara secara elektronik,” kata H. Abd. Hamid Pulungan mengakhiri komentarnya.