Terapkan Teori Good Divorce, Mediator PA Magelang Berhasil Damaikan Sebagian Sengketa Pasutri
Terapkan Teori Good Divorce, Mediator PA Magelang Berhasil Damaikan Sebagian Sengketa Pasutri
Magelang – Selasa (19/7/2022) Mediator Hakim PA Magelang, Muhamad Ainun Najib, S.H. berhasil mendamaikan sebagian sengketa antara NR dan ST terkait hak-hak perempuan pasca perceraian.
Baca Juga: Alhamdulillah! Lagi-Lagi Mediator PA Magelang Selamatkan Bahtera Rumah Tangga Yang Hampir Karam
NR selaku suami mengajukan perkara permohonan cerai talak ke PA Magelang pada tanggal 6 Juli lalu.
Dalam proses mediasi, Mediator menyampaikan dampak-dampak perceraian berdasarkan hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia.
Salah satu yang ditekankan oleh Mediator adalah tentang teori tasrih bi ihsan atau yang dikenal sebagai good divorce.
“Poin utama tasih bi ihsan atau good divorce adalah meminimalisir dampak negatif dari perceraian, yaitu dengan mewujudkan perceraian yang tidak mendzalimi pasangan dan dengan adanya pemenuhan terhadap hak-hak pasangan pasca perceraian” ujar Najib kepada tim redaksi.
Mediasi yang dilaksanakan sejak 14 hingga 19 Juli tersebut berakhir dengan perdamaian sebagian, di mana para pihak tidak berhasil didamaikan dalam sengketa perceraiannya, namun keduanya menyepakati tentang pemenuhan hak-hak pasca perceraian, khususnya untuk pihak istri. (Njb)