logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sumringah, Pasangan Muda Warga Tapin Dapat Mesra Kembali

Rantau | PA Rantau

Tidak ada manusia yang luput dari permasalahan dan konflik dan pada hakikatnya konflik sebenarnya tidak selalu mendatangkan keburukan.

Sebagaimana dalam kehidupan berumah tangga, konflik dapat mendorong dinamika dalam rumah tangga, dapat meningkatkan kualitas hubungan dan kematangan psikologis seseorang hingga tercipta keharmonisan. Namun, disisi lain, saat suami ataupun isteri sudah tidak mampu lagi mengelola dan menyelesaikan konflik dalam rumah tangga hingga memilih menyelesaikan persoalan rumah tangga di Pengadilan, maka kondisi yang demikian menunjukkan melemahnya ketahanan sebuah keluarga.

Mengajukan perkaranya ke Pengadilan Agama, warga Tapin yang masih tergolong muda memilih untuk menyelesaikan sengketa dan konflik rumah tangganya sebagaimana telah terdaftar pada kepaniteraan Pengadilan Agama Rantau dengan register perkara Nomor 15/Pdt.G/2019/PA.Rtu.

Saat persidangan perdana digelar, para pihak (Penggugat dan Tergugat) sama-sama hadir menghadap di persidangan dan upaya dari Majelis Hakim untuk merukunkan dan dapat mempertahankan rumah tangga adalah sebuah kewajiban selain juga perintah kepada para pihak untuk menempuh proses perdamaian melalui mediasi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Di dalam PERMA tersebut disebutkan bahwa mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak yang dibantu oleh Mediator.

Sebagaimana Surat Penetapan dari Dra. Hj. Noor Asiah selaku Ketua Majelis yang menangani perkara Nomor 15/Pdt.G/2019/PA.Rtu yang menunjuk Mursidah, S.Ag sebagai Mediator dalam perkara tersebut, maka upaya dalam proses mediasipun dimaksimalkan dengan secara aktif membantu para pihak dalam memberikan pemahaman yang benar tentang permasalahan/konflik rumah tangga yang sedang menerpa dan selanjutnya memberikan alternatif solusi yang terbaik bagi pasangan yang sedang dilanda masalah.

Proses mediasi yang dilaksanakan sebanyak dua kali ini yakni tanggal    15 Januari 2019 dan tanggal 22 Januari 2019 akhirnya berbuah manis, pada mediasi lanjutan tanggal 22 Januari 2019 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Rantau pasangan suami isteri yang tergolong masih muda ini dapat sama-sama mengakui kekhilafan dan kesalahan masing-masing dan sama-sama berjanji tidak akan melakukan hal-hal yang tidak disukai pasangannya dan selanjutnya Penggugat menyampaikan akan mencabut gugatan perceraiannya dan dengan demikian upaya mediasi berhasil merukunkan Penggugat dan Tergugat kembali.

Setelah Penggugat dan Tergugat menandatangani pernyataan tentang laporan hasil mediasi, sumringah keduanya saling memaafkan dan sebelum berkas perkara diserahkan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut sesi foto bersama dengan mediatorpun menjadi bagian dari kebahagiaan pasangan suami istri yang belum dikaruniai momongan ini terlebih juga merupakan kebahagiaan tersendiri bagi mediator. Waka

Editor : TIM TI PA Rantau

               

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice