Sosialisasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Bersih Melayani (WBBM) di PA Gunungsitoli
Gunungsitoli | PA Gunungsitoli
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli Nomor: W2-A15/549a/KP.04.6/X/2019 Tanggal 1 Oktober 2019 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Gunungsitoli Tahun 2019, Tim mulai bekerja secara maksimal diantaranya pada tanggal 16 Oktober 2019 pukul 09.00 WIB di aula Pengadilan Agama Gunungsitoli, Ketua PA Gunungsitoli (H.S. Shalahuddin, SH, MH) bersama seluruh aparatur PA Gunungsitoli melaksanakan Sosialisasi Zona Integritas secara menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM).
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli, H.S. Shalahuddin, SH, MH menekankan pentingnya melaksanakan program ini karena merupakan amanat Reformasi Birokrasi sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman Pembangunan Zona lntegritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah serta Surat Direktur Jendral Badilag Nomor 3539/DJA/HM.00/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018, perihal Zona Integritas Menuju Wilayah WBK dan WBBM di Lingkungan Peradilan Agama.
Ketua menghimbau agar seluruh warga Pengadilan Agama Gunungsitoli agar siap mendukung dan melaksanakan Zona Integritas menuju Wilayah WBK dan WBBM dalam rangka memenuhi amanat reformasi birokrasi terkait layanan yang bebas dari korupsi, serta birokrasi yang bersih dan melayani.
Selanjutnya setelah acara Sosialisasi dilanjutkan dengan pembacaan serta penandatanganan Komitmen Bersama dalam melaksanakan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM). (by Jurdilaga Gusti)