logo web

Dipublikasikan oleh MSy Meulaboh pada on .

Sidang Perkara Jinayat Melalui Telecoference di MS Meulaboh

Kamis, 28/05/2020, Mahkamah Syar’iyah Meulaboh kembali melaksanakan Sidang Perkara Jinayat Melalui Teleconference bertempat di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Meulaboh. Sidang melalui teleconference tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Yang berkerja sama dengan Kejaksaan Negeri Meulaboh dan Kepala LAPAS Meulaboh dalam melaksanakan sidang via teleconference ini. Pelaksanaan sidang via teleconference tersebut berpedoman kepada  Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Proses sidang via teleconference yang berlangsung pada hari kamis  tanggal 28 Mei 2020, mulai Jam 09 Wib s/d selesai, dengan  menyidangkan 2 (dua) Perkara Jinayat masing-masing dengan Klasipikasi perkara Nomor : 4/JN/2020/MS.Mbo dan Nomor: 5/JN/2020/MS.Mbo, masing-masing   sidang pertama pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim didampingi Panitera Pengganti hadir di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Meulaboh dengan Proses persidangan via teleconference  berlangsung dengan lancar, di mana Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), LAPAS dan  Terdakwa dapat berinteraksi seperti berhadapan secara langsung hingga selesai akhir persidangan. (Tim Redaksi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice