logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Sidang Keliling Pengadilan Agama Stabat Di Kantor KUA Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura

Ditayangkan: 14 Maret 2022 | Ditulis oleh PA_Stabat | Dilihat: 99

Stabat, pa-stabat.go.id (11/03)

Pelaksanaan sidang keliling bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Pura yang di Ketuai oleh Ibu Evawaty, S.Ag., MH sebagai Hakim Ketua Majelis sedangkan Dra. Mirdiah Harianja, MH dan Drs. M. Arsyad Harahap, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Nurleli, SH sebagai Panitera Pengganti.Persidangan diluar gedung tersebut telah dijadwalkan dilaksanakan di Dua Kecamatan, tepatnya Kecamatan Tanjung Pura dan Kecamatan Secanggang. Persidangan diluar Gedung Pengadilan Agama Stabat kali ini di Kantor KUA Tanjung Pura.

Pelaksanaan dan tata cara Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) persis seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama Stabat, sidang dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian.Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang di luar gedung, bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang luar gedung jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Stabat.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice