logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sidang Keliling PA Dompu, Batman Disidang dan Akhirnya Punya Buku Nikah, Gratis Lagi !

Dompu | PA Dompu 

Batman bin Husen adalah bagian dari warga Desa Serakapi Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Batman seorang kepala rumah tangga yang sudah lebih dari 10 tahun menikah sah hidup serumah dengan isterinya bernama Yanti binti Asran, karena problem finansial dan problem lainnya pernikahannya tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Batman bersama dengan puluhan pasang lainnya nampak berbinar-binar wajahnya ketika Palu Hakim diketuk dan dinyatakan sah pernikahannya pada sidang hari Kamis tanggal 4 April 2019 di Balai Desa Serakapi Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

Ya, Batman ini bukanlah Batman yang ada dicerita Film, tetapi seorang yang bekerja sebagai petani jagung, tinggal lengkapnya di Desa Serakapi II RT 008 Desa Serakapi Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, dihadapan Majelis Hakim Batman juga sempat menyampaikan bahwa nama dirinya bernama Batman terkadang menjadi bahan candaan sekaligus ejekan bagi yang memang suka jail atau iseng, tetapi Batman bangga kadang namanya membawa hoki karena cukup terkenal sehingga jarang dilupakan orang dan sebagai seorang laki-laki dapat menjadi laki-laki normal, punya pekerjaan yang layak, punya isteri dan 1 anak perempuan bernama Aflatun umur 10 tahun, kini Batman dan 19 warga lainnya di Serakapi akhirnya bisa segera memiliki buku nikah, dan mereka semua berkat program sidang keliling Pengadilan Agama Dompu yang langsung sidang dengan cara mendatangi kampung-kampung, dengan cara demikian dengan duduk manis di Kantor Desa para pihak langsung dapat terlayani dengan baik.

“Menetapkan : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II. 2. Menyatakan sah Perkawinan antara Pemohon I (Batman bin H. Husen) dengan Pemohon II (Yanti binti Asran) yang dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2007 di Desa Saneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, 3.Membebankan biaya perkara ini kepada Dipa Pengadilan Agama Dompu tahun anggaran 2019, sebesar Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah)” itulah amar Perkara Permohonan Itsbat Nikah Nomor 44/Pdt.P/2019/PA.Dp yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Huda Lukoni, S.H.I, S.H., M.H., didampingi masing-masing hakim anggota Syahirul Alim, S.H.I, M.H. dan Harisman, S.H.I, dan Zulkarnain, S.H, sebagai Panitera Pengganti.

“Alhamdulillah sidang kita hari ini berjalan lancar dan baik, kita sama-sama berharap program sidang keliling prodeo / gratis ini akan selalu ada dan kalau bisa ditambah anggarannya di Pengadilan Agama Dompu, megingat banyaknya masyarakat jauh dari Kota yang membutuhkan keadilan”, sambut Huda Lukoni, alumni Pengadilan Agama Kalianda Lampung Selatan dan Pengadilan Agama Giri Menang Lombok Barat. (Hd).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice