Sidang Keliling Desa Mangkung, 87 Pasangan Diisbatkan
Praya | pa-praya.go.id
Memasuki Bulan Agustus, PA Praya kembali menyelenggarakan sidang isbat nikah keliling dengan pembebasan biaya perkara (prodeo) pada Kamis (4/8). Bertempat di Aula Kantor Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, total sebanyak 87 pasangan suami-istri yang diisbatkan dalam kegiatan ini.
Pelaksanaan sidang isbat nikah keliling kali ini dipimpin oleh Dra. Noor Aini sebagai Ketua Majelis dan didampingi Ema Fatma Nuris, S.H.I. dan Basarudin, S.H.I., M.Pd., M.H sebagai Hakim Anggota.
Pelaksanaan Sidang Keliling Desa Mangkung
Saat ditemui tim, Wakil Ketua PA Praya, Dra. Noor Aini yang sekaligus bertugas sebagai Ketua Majelis menyatakan bahwa pihak yang mengajukan permohonan isbat nikah kali ini cukup banyak. “Jumlah permohonan yang cukup banyak ini menandakan bahwa masih banyak masyarakat yang membutuhkan fasilitas dari Pengadilan Agama” ujar Noor Aini.
Lebih lanjut, beliau juga mengarahkan masyarakat, agar kedepannya melakukan prosesi pernikahan secara resmi, sehingga nantinya dapat tercatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Selain itu, Wakil Ketua PA Praya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalah pelaksanaan sidang keliling kali ini. “Apresiasi dan terima kasih saya sampaikan kepada seluruh tim PA Praya dan juga Pemerintah setempat.” tutup Noor Aini. (FA)