logo web

Dipublikasikan oleh PA Praya pada on .

Sidang Keliling Desa Mangkung, 87 Pasangan Diisbatkan

Praya | pa-praya.go.id

mangkung2

Memasuki Bulan Agustus, PA Praya kembali menyelenggarakan sidang isbat nikah keliling dengan pembebasan biaya perkara (prodeo) pada Kamis (4/8). Bertempat di Aula Kantor Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, total sebanyak 87 pasangan suami-istri yang diisbatkan dalam kegiatan ini.

Pelaksanaan sidang isbat nikah keliling kali ini dipimpin oleh Dra. Noor Aini sebagai Ketua Majelis dan didampingi Ema Fatma Nuris, S.H.I. dan Basarudin, S.H.I., M.Pd., M.H sebagai Hakim Anggota.

   mangkung3 mangkung1

Pelaksanaan Sidang Keliling Desa Mangkung

Saat ditemui tim, Wakil Ketua PA Praya, Dra. Noor Aini yang sekaligus bertugas sebagai Ketua Majelis menyatakan bahwa pihak yang mengajukan permohonan isbat nikah kali ini cukup banyak. “Jumlah permohonan yang cukup banyak ini menandakan bahwa masih banyak masyarakat yang membutuhkan fasilitas dari Pengadilan Agama” ujar Noor Aini.

Lebih lanjut, beliau juga mengarahkan masyarakat, agar kedepannya melakukan prosesi pernikahan secara resmi, sehingga nantinya dapat tercatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Selain itu, Wakil Ketua PA Praya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalah pelaksanaan sidang keliling kali ini. “Apresiasi dan terima kasih saya sampaikan kepada seluruh tim PA Praya dan juga Pemerintah setempat.” tutup Noor Aini. (FA)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice