logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sidang di Luar Gedung Pengadilan, PA Parigi Kembali Gelar Sidang Keliling di Kecamatan Tinombo

Parigi | PA Parigi

Pada hari Kamis 08 Februari 2018 tepat pukul 06.00 WITA, salah satu majelis hakim yang terdiri dari pada Jafar M Naser, S.H.I, Ummu Rahmah, S.H., M.H., dan Muhammad Husni, Lc. dengan disertai seorang panitera pengganti, Andini Puspita Sari, S.Sy. dan satu orang juru sita Aziz Marhum, S.H. serta satu orang petugas administrator Sudrajat, S.Sy, berangkat menuju Kecamatan Tinombo untuk melaksanakan sidang keliling edisi kedua tahun 2018. Selain itu, hakim yang bertugas sebagai mediator dalam sidang keliling kali ini adalah Ulfah, S.Ag., M.H. (Wakil Ketua PA Parigi) sekaligus sebagai ketua delegasi tim sedang keliling kali ini.

Setelah menempuh perjalanan sekitar 3 jam, tepat pukul 09. WITA tim sidang keliling tiba di halaman Kantor Kecamatan Tinombo. Bertempat di Balai Pertemuan pada Kantor Camat Tinombo yang berjarak kurang lebih 167 km ini, tim sidang keliling telah dinanti oleh para pihak yang telah menunggu di halaman Kantor Camat Tinombo sejak pagi hari.

Sebelum memulai persidangan, tim sidang keliling mengadakan pertemuan terlebih dahulu dengan Camat Tinombo mengingat persidangan kali ini menggunakan fasilitas gedung Kantor Kecamatan Tinombo. Dalam pertemuan tersebut, Camat Tinombo menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terima kasih kepada PA Parigi yang secara aktif menyelenggarakan sidang keliling. Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat membantu masyarakat Tinombo dan sekitarnya yang berurusan dengan hukum, karena dengan adanya sidang keliling ini, mereka tidak perlu lagi datang Kantor PA Parigi yang jaraknya sangat jauh.

Tepat pukul 09.30 WITA, proses persidangan pun dimulai. Ada 8 perkara yang akan disidangkan kali ini yang para pihaknya terdiri dari masyarakat Tinombo dan kecamatan lain yang ada di sekitarnya. Pada sidang pertama ini, 7 perkara langsung ditunda mengingat hanya dihadiri oleh pihak penggugat/pemohon. Sedangkan 1 perkara lagi dihadir oleh kedua pihak yang berperkara dan setelah proses sidang selesai, mereka terlebih dahulu diwajibkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara untuk mengikuti proses mediasi.

Wakil Ketua PA Parigi, Ulfah, S.Ag., M.H. selaku hakim yang mendapatkan tugas untuk menjadi mediator dalam tim sidang keliling kali ini langsung mengadakan proses mediasi bersama para pihak tersebut sesuai dengan surat penunjukan mediator.

Pasca pelaksaan mediasi, Wakil Ketua PA Parigi, Ulfah, S.Ag., M.H. yang pernah bertugas sebagai hakim di PA Donggala itu menjelaskan, bahwa meskipun mediator hakim tidak dibolehkan melaksanakan proses mediasi dengan para pihak di luar gedung pengadilan sesuai ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, namun demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, pelaksanaan mediasi di luar gedung pengadilan dalam rangka sidang keliling tetap dibolehkan.

“Dasar hukum yang membolehkan pelaksanaan proses mediasi di luar gedung pengadilan dalam rangka sidang keliling adalah berdasarkan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 0508.a/DJA/HK.00/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Pengadilan. Selain faktor efektivitas, melaksanakan mediasi di luar gedung pengadilan dalam rangka sidang keliling juga demi terlaksananya asas sederhana, cepat dan biaya ringan,” ujar Ulfah, S.Ag., M.H. yang secara resmi menjadi Wakil Ketua PA Parigi sejak bulan September 2017 yang lalu itu.

Setelah proses persidangan selesai, tim sidang keliling kembali bertemu dengan Camat Tinombo untuk menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan dan layanan yang telah diberikan kepada tim sidang keliling PA Parigi selama proses persidangan. Selaku ketua delegasi tim sidang keliling kali ini, Wakil Ketua PA Parigi, Ulfah, S.Ag., M.H. berharap agar kerjasama antara Pengadilan Agama Parigi dengan Kecamatan Tinombo tetap terjalin dengan baik dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Tinombo dan wilayah-wilayah di sekitarnya. (IT - Hasan)

Link website PA Parigi:

http://pa-parigi.go.id//content/berita/2018031210560411800601785aa5fa5462a03.html#tabs|Tabs_Group_name:tabGaleri

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice