logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Seratus Persen Putusan PA Sengeti Terpublikasi

Sengeti | www.pa-sengeti.go.id

Seratus persen putusan Pengadilan Agama Sengeti tahun 2012 telah terpublikasi dalam direktori putusan Mahkamah Agung (putusan.mahkamahagung.go.id ) maupun website PA Sengeti (www.pa-sengeti.go.id).

Dalam direktori putusan, Rabu (16/1/2012), tercatat 356 putusan PA Sengeti tahun 2012 telah terunggah. Jumlah tersebut sesuai dengan data perkara putus yang ada dalam portal infoperkara.badilag.net dan laporan tahunan PA Sengeti tahun 2012.

Berdasarkan laporan tahunan, diketahui jenis perkara yang telah diputus yakni 323 perkara perceraian, 17 perkara pengesahan nikah, 8 perkara kewarisan, 3 perkara dispensasi kawin, 2 perkara wali adhal, 1 perkara pembatalan nikah, 1 perkara pengangkatan anak, dan 1 perkara perwalian anak.

Menurut Azwar, Ketua PA Sengeti, tercapainya publikasi putusan seratus persen merupakan salah satu bukti bahwa PA Sengeti telah melakukan transparansi peradilan kepada publik. Menurutnya, dengan adanya publikasi putusan maka para pihak yang beperkara di PA Sengeti dan masyarakat luas yang hendak melihat atau mengadakan penelitian ilmiah terkait putusan pengadilan dapat mengakses langsung melalui internet tanpa harus datang ke kantor PA Sengeti.

“Publikasi putusan merupakan hal urgen yang harus dilakukan oleh Pengadilan. Itu tentu sangat bermanfaat bagi para pihak maupun publik,” ujarnya.

Azwar juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada pegawai yang telah mengunggah putusan secara lengkap. “Saya mengucapkan rasa terima kasih kepada admin serta para hakim yang telah bekerja sama dengan baik. Semoga pencapaian ini, semakin melecut kita untuk terus berprestasi dan memajukan PA Sengeti,” harapnya.

Ia menambahkan bahwa ketepatan waktu dalam mengunggah putusan harus menjadi perhatian serius. “Putusan yang telah selesai ditanda tangani majelis hakim, harus segera diunggah ke direktori,” tegasnya.

Untuk tahun 2013, Azwar telah menyiapkan tiga langkah jitu terkait upload putusan. Pertama, pemanfaatan bank putusan dalam server pengadilan. Ia menegaskan bahwa setelah putusan dibacakan, para hakim harus segera menyimpan soft copy putusannya dalam sebuah folder khusus yang telah disediakan dalam server sehingga admin dapat secara langsung melakukan anonimasi dan mengunggah putusan secara cepat.

Kedua, putusan telah final ketika dibacakan. Azwar menegaskan bahwa para hakim ketika hendak membacakan putusan di persidangan harus disertai dengan naskah putusan yang sudah final.

Ketiga, penunjukan pegawai tertentu sebagai pengunggah putusan. Azwar menyadari bahwa selama ini upload putusan banyak dilakukan oleh para hakim sendiri sehingga dimungkinkan dapat mengganggu tugas yudisial yang dimiliki para hakim.

“Tahun ini, sudah ditunjuk petugas yang khusus melakukan upload putusan serta akan dipantau setiap bulan,” ujarnya. (alsyah / Jurdilaga PA Sengeti).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice