logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Seorang Hakim Mediator PA Amuntai Berhasil Damaikan 2 Perkara dalam 15 Hari

Amuntai | PA Amuntai

Rabu, 15 November 2017, Hakim mediator PA Amuntai ibu Dra. Aisyah, MHI kembali berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara, setelah sebelumnya berhasil mendamaikan perkara penguasaan anak pada tanggal 30 Oktober 2017.

Berbeda dari perkara sebelumnya, untuk kali ini perkara cerai gugat, hal ini tentunya mengakhiri perselisihan sebuah bahtera rumah tangga, perkara cerai tersebut diajukan oleh sang istri yang berinisial PPS di PA Amuntai dengan register perkara nomor 0547/G/2017/PA.Amt tanggal 10 Oktober 2017.

Keberhasilan ibu Dra. Aisyah, MHI sebagai mediator PA Amuntai dalam mendamaikan banyak para pihak, selain merupakan prestasi bagi beliau tapi ini juga merupakan prestasi bagi kantor PA Amuntai, ini membuktikan bahwa hakim-hakim mediator PA Amuntai bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas sebagai mediator.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice