Seorang Hakim Mediator PA Amuntai Berhasil Damaikan 2 Perkara dalam 15 Hari
Amuntai | PA Amuntai
Rabu, 15 November 2017, Hakim mediator PA Amuntai ibu Dra. Aisyah, MHI kembali berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara, setelah sebelumnya berhasil mendamaikan perkara penguasaan anak pada tanggal 30 Oktober 2017.
Berbeda dari perkara sebelumnya, untuk kali ini perkara cerai gugat, hal ini tentunya mengakhiri perselisihan sebuah bahtera rumah tangga, perkara cerai tersebut diajukan oleh sang istri yang berinisial PPS di PA Amuntai dengan register perkara nomor 0547/G/2017/PA.Amt tanggal 10 Oktober 2017.
Keberhasilan ibu Dra. Aisyah, MHI sebagai mediator PA Amuntai dalam mendamaikan banyak para pihak, selain merupakan prestasi bagi beliau tapi ini juga merupakan prestasi bagi kantor PA Amuntai, ini membuktikan bahwa hakim-hakim mediator PA Amuntai bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas sebagai mediator.