Realisasi Anggaran MS Idi Capai 89,70 % Selama Tahun 2020
Selama tahun 2020, anggaran yang berhasil direalisasikan oleh Mahkamah Syar’iyah Idi mencapai 89,70 %. Transparansi penggunaan anggaran ini sebagaimana dirilis pada website resmi Mahkamah Syar’iyah Idi, yang termuat dalam laporan pelaksanaan kegiatan tahunan tahun 2020.
Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Idi Nizar, S.Ag., ketika dijumpai redaksi pada Rabu (20/01/21) mengatakan, pengelolaan keuangan yang dialokasikan melalui pagu DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Mahkamah Syar’iyah Idi tahun 2020 setelah revisi sebesar Rp. 4.584.863.000,- (empat milyar lima ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah). Anggaran tersebut terbagi dalam tiga jenis penggunaannya yaitu belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal.
Dalam pelaksanaannya, hanya belanja pegawai yang tidak terserap semuanya. Dibelanja pegawai, dari anggaran yang tersedia sebesar Rp. 2.393.296.000,- yang direalisasikan sebesar Rp. 1.921.745.266,- dengan jumlah sisa anggarannya yaitu Rp. 471.550.734,-. Artinya dibelanja pegawai mampu merealisasikan anggaran DIPA sebesar 80,30 persen.
Sementara untuk belanja barang dan belanja modal, semuanya dapat direalisasikan dengan sempurna yaitu masing-masing mencapai 100 persen. Mahkamah Syar’iyah Idi, dalam mengelola keuangan DIPA tahun 2020, juga memprioritaskan beberapa program kerja. Adapun program kerja selama tahun 2020 yaitu program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas lainnya, program peningkatan sarana dan prasarana aparatur dan program peningkatan manajemen peradilan agama.
Lanjutnya, Mahkamah Syar’iyah Idi saat ini juga masih membutuhkan anggaran lebih yang masuk dalam belanja modal. Kebutuhan anggaran ini untuk peningkatan sarana dan prasarana di Mahkamah Syar’iyah Idi yang belum memenuhi standar. “Seperti ruang tunggu sidang yang saat ini membutuhkan anggaran yang lebih, dimana ruang tersebut belum bisa memberikan kenyamanan bagi masyarakat pencari keadilan”, pungkasnya.(DCB)