logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Rapat Koordinasi PA Kuala Kapuas : Profesional dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi Sebagai ASN

Kuala Kapuas | PA Kuala Kapuas

Salah satu nilai yang mesti dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam melayani masyarakat. Oleh karena itu untuk menjaga dan meningkatkan profesionalitas dalam bekerja setiap bulan Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas Mengadakan rapat koordinasi, pada bulan Juli 2018 ini, rapat tersebut diadakan pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh unsur pimpinan di PA Kuala Kapuas yang terdiri dari Ketua Pengadilan, Wakil Ketua Pengadilan, Panitera, dan Sekretaris, yang kemudian disebut dengan pembinaan atau koordinasi empat pilar.

Pada kesempatan tersebut ketua pengadilan Ibu Dra. Hj. Norhayati, M.H. menyampaikan pentingnya menjunjung tinggi profesionalitas dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai ASN kepada para personel PA Kuala Kapuas.

“dalam bekerja kita harus bekerja sesuai dengan tupoksi kita masing-masing, Saya minta kepada bapak-ibu sekalian, jika ada yang merasa keberatan dengan job description silahkan di sampaikan dalam forum ini, jangan sampai ada yang merasa keberatan dengan tugas dan fungsi masing-masing. Mari kita berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Kita ini adalah pelayan masyarakat. Terlebih kita sudah memiliki akreditasi A excellent, artinya segala sesuatu harus prima, termasuk pelayanan kepada masyarakat. Terlebih juga kita adalah peradilan tingkat pertama yang langsung berinteraksi dengan masyarakat” ujarnya kepada para personel PA Kuala Kapuas yang mengikuti rapat tersebut

Kemudian Wakil Ketua PA Kuala Kapuas Bapak H. Ahmad Farhat, S.H.I., S.H., M.H.I. menyampaikan hal-hal terkait pengawasan dan pembinaan “terkait dengan kekeliruan pada urusan remunerasi perlu Saya sampaikan, hal ini mengacu pada himbauan ketua MA dan jajarannya pada rapat di Balikpapan kemarin tanggal 13-14 Juli 2018 bahwa hal yang termasuk kekeliruan dalam remunerasi adalah pertam datang terlambat, kedua pulang lebih awal, dan ketiga keluar pada jam kerja. Jika terdapat kekeliruan tersebut maka atasan wajib menegurnya. Kemudian terkait keluar pada jam kerja jika kondisi memang mendesak, maka harus ijin melalui surat izin keluar kantor yang telah ada” tegas beliau kepada para personel PA Kuala Kapuas yang mengikuti rapat

Kemudian dilanjutkan oleh Sekretaris PA Kuala Kapuas, yaitu Bapak H. Asni, S.Ag. Beliau menyampaikan hasil pembinaan dan koordinasi oleh Ketua Mahkamah Agung dan pejabat di bawahnya yang diikutinya bersama ketua dan wakil ketua PA Kuala Kapuas pada tanggal 13-14 Juli 2018 di Balikpapan “sesuai dengan rapat kemarin dapat dilihat ternyata PA Kuala Kapuas masih kekurangan SDM bidang keuangan juga masih terbatasnya tenaga teknis teknologi informasi atau belum ada bimtek kepada tenaga teknologi informasi” ujarnya mengevaluasi bidang kesekretariatan PA Kuala Kapuas dengan mengacu hasil rapat koordinasi dan pembinaan yang telah beliau ikuti

Kemudian setelah itu giliran Panitera PA Kuala Kapuas Bapak Drs. H. Moklis yang menyampaikan. Beliau menyinggung soal E-Court yang saat ini masih dipersiapkan oleh Mahkamah Agung RI “pada tahun 2018 ini MA telah mengeluarkan aturan yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 yang telah mengatur tentang E-Court, oleh karena itu kita harus segera mempersiapkan diri. Kemudian saya ingin menyampaikan bahwa wajib menyampaikan data perceraian yang memuat segala ketentuan yang ada penyampaian salinan putusan kepada KUA dan Disdukcapil, dan terkait terkait PK (Peninjauan Kembali), pengadilan pengaju harus melampirkan akta cerai yang sah” ujarnya kepada seluruh personel PA Kuala Kapuas yang mengikuti rapat, khususnya kepada personel di bagian kepaniteraan

[Epri Wahyudi]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice