logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Rakerda PTA Medan dan 20 PA se-Sumut Berakhir

Medan | www.pta-medan.go.id

Rapat kerja daerah dilaksanakan setelah acara pembukaan rakerda, arahan dan kebijkana MA RI yang disampaikan Tuada Uldilag MA RI serta Muzakarah Internasional.

Rakerda yang sudah dibuka pada tanggal 18 Februari 2013 ini berakhir pada tanggal 20 Februari 2013 dengan menghasilkan rumusan hasil rakerda yang baik dan akan dijadikan pedoman.

Sebelumnya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, menyampaikan beberapa fokus diadakannya rakerda, seperti fokus kepada Pelayanan Publik, yaitu otomasi administrasi peradilan, Pembinaan mental Aparatur menjadi  pelayan yang baik termasuk  bagi yang miskin dan cacat.

Fokus yang kedua Reformasi Birokrasi, hal-hal yang menjadi perhatian adalah meningkatkan kinerja dalam segala bidang, keterbukaan informasi, Bekerja sesuai SOP, meningkatkan kualitas Pelayanan Publik. Fokus berikutnya adalah peningkatan kompetensi Hakim, Kepaniteraan dan Kesekretariatan, sistem budaya kerja, disiplin waktu dan rapat evaluasi tengah tahunan.

Rapat Kerja Daerah dilaksanakan dengan membagi Komisi menjadi 3 bagian, yaitu Komisi A: Bidang Tehnis Yudisial, Komisi B: Bidang Pelayanan Publik, Komisi C: Bidang Administrasi Umum Dan Organisasi Non Kedinasan. Masing-masing Komisi membahas dan memperbaiki hal-hal yang diperlukan dan sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku.

Sidang paripurna yang dilaksanakan sepanjang malam namun tidak mengurangi semangat ini telah menghasilkan suatu rumusan bersama.

Hasil rumusan rakerda diserahkan secara langsung kepada Wakil Ketua PTA Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, SH, MH. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa hasil rakerda yang telah disampaikan adalah cukup baik dan lengkap, dan dikatakan sempurna bila diterapkan di Pengadilan Agama masing-masing.

Beliau menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada para peserta rakerda yang begitu semangat berdiskusi untuk mencapai hasil yang terbaik, karena beliau pun ikut dalam sidang komisi C. Menurutnya, kerja keras ini tidak ada artinya jika tidak diterapkan dan ditindaklanjuti. Harapannya adalah segala program yang telah disepakati disosialisasikan dalam bentuk rapat kepada semua aparatur peradilan di satker masing-masing. Jika ada hal yang tidak dimengerti atau hal yang menjadi kendala, hendaklah bertanya kepada Hakim Pengawas Daerah masing-masing.

“Dan Hakim Tinggi wajib memberikan yang terbaik untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan Pengadilan Agama yang diawasinya. Mari bersama-sama kita mulai dari kesadaran diri kita masing-masing untuk meningkatkan kinerja dan disiplin kita demi kemajuan bersama,” ujarnya.

Rakerda kali ini berhasil menerapkan sistem paperless, segala informasi yang dibutuhkan seperti bahan rumusan didownload langsung dari portal infromasi http://rakerda.pta-medan.go.id. Hasil Rumusan Rakerda juga disiapkan panitia dalam bentuk sofctcopy, sehingga panitia hanya menyerahkan flashdisk kepada setiap Pengadilan Agama.

Rakerda Pengadilan Tinggi Agama Medan dan 20 Pengadilan Agama se-Sumatera Utara ditutup secara resmi oleh Wakil Ketua PTA Medan dan do’a bersama. Semoga apa yang menjadi target, harapan dan do’a kita bersama ini bisa dapat tercapai atau bahkan mungkin terlampaui.

(zul/ty)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice