logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Puluhan Pasangan Suami Istri Pijot Diitsbatkan

Lombok Timur | pa.selong.go.id.

Sebanyak 32 pasangan suami istri yang tidak memiliki buku kutipan akta nikah yang disebabkan perkawinannya tidak tercatat diitsbatkan pada kegiatan sidang keliling Pengadilan Agama Selong pada hari Jum’at (19/6).

Kegiatan yang digelar di Kantor Desa Pijot Utara, Kecamatan Keruak, Lombok Timur ini merupakan kegiatan rutin Pengadilan Agama Selong dalam rangka memberi kemudahan kepada masyarakat pencari keadilan yang jaraknya cukup sulit ditempuh dan ataupun jauh dari Kantor Pengadilan Agama Selong.

Sidang keliling kali ini dikomadoi oleh Abubakar, SH sekaligus sebagai Ketua Majelis yang menyidangkan perkara. Turut hadir dalam rombongan, Panitera Pengadilan Agama Selong, Mesnawi, SH. Mesnawi menyampaikan bahwa kegiatan sidang keliling kali bertempat di Desa Pijot Utara, mengingat kebutuhan para pencari keadilan untuk memiliki buku nikah di desa ini cukup banyak, “Kami sudah mengkomunikasikan jauh-jauh hari dengan beberapa kepala Desa, namun Desa Pijot Utara menjadi prioritas kami kali ini, mengingat kesiapan dari pihak desa sendiri yang sudah siap bekerja sama menyelenggarakan kegiatan ini,” Ujar Mesnawi.

“Program sidang keliling ini akan terus kami selenggarakan ke depannya, sesuai dengan ketersediaan anggaran tahun ini, dan kami pun telah menjajaki beberapa Desa lainnya sebagai tempat sidang keliling berikutnya”, imbuhnya.

Kegiatan sidang keliling ini dibiayai Negara, yakni dari DIPA Pengadilan Agama Selong tahun 2020, walhasil para pihak yang mengikuti kegiatan ini tidak dipungut biaya atau gratis “Kami sangat berterimakasih sekali atas adanya kegiatan ini, yang sangat membantu kami, dengan harapan kegiatan ini akan terus diselenggarakan di beberapa desa lain, agar orang yang tidak punya buku nikah seperti kami dapat diberi jalan keluar dan akhirnya perkawinannya dapat tercatat” ujar Ismail, salah satu masyarakat yang ikut kegiatan tersebut, yang pernikahannya belum tercatat selama 20 tahunan.

Menjelang shalat jum’at, kegiatan inipun berakhir dipugkas dengan pemberian penetapan secara simbolik dari Panitera Pengadilan Agama Selong kepada pihak aparatur desa Pijot Utara. (pa/tsbit)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice