PTA Surabaya Laksanakan Pendampingan Persiapan Surveillance APM Untuk 12 Satuan Kerja
Dari kiri, Agus Widyo Susanto Sekretasris PTA Surabaya, Drs. H. Moh. Munawar Wakil Ketua PTA Surabaya, Drs. H. Hasan Bisri, S.H., M.H. Hakim Tinggi/Wakil Ketua APM Jawa Timur, Dra. Hj. Zulaecho, M.H. Hakim Tinggi/Ketua APM Jawa Timur, Dr. H. Didi Kusnadi, M.Ag. Panitera PTA Surabaya
Surabaya | pta-surabaya.go.id
Sejak diberlakukan Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) di lingkungan Peradilan Agama, sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dengan Surat Keputusan nomor 2081.b/DJA/OT.01.3/SK/10/2018 tentang Pemberlakukan Pedoman Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Agama tanggal 6 Oktober 2018. Menindaklanjuti hal tersebut Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya melakukan langkah persiapan pendampingan kepada Satuan Kerja yang akan menjalani surveillance APM tahun 2019.
Bertempat di Aula PTA Surbaya pada hari Kamis, 1 Agustus 2019 sampai dengan Jumat, 2 Agustus 2019 dilakukan pendampingan pelaksanaan dan kesiapan surveillance APM kepada 12 satuan kerja. Satuan kerja yang menerima sertifikat di Denpasar Bali, yaitu Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, PA Bondowoso, PA Banyuwangi, PA Trenggalek, PA Kota Malang, PA Pamekasan, PA Sumenep, PA Kangean, PA Kediri, PA Tuban, PA Sampang dan PA Bawean.
Dengan suasana penuh hikmad, bapak Drs. H. Moh. Munawar Wakil Ketua PTA Surabaya membuka kegiatan yang akan dilaksanakan selama 2 hari tersebut. Beliau berpesan memelihara konsistensi atas hasil assesmen yang telah dicapai, bahkan untuk ditingkatkan lagi. Pengadilan agama yang mendapat nilai A untuk dipertahankan, terlebih lagi pengadilan agama yang masih dalam predikat B untuk mengejarnya dengan mengingkatkan pelaksanaan APM sesuai pedoman dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Implementasi APM digunakan untuk memelihara Sistem Manajemen Mutu berjalan dengan baik, agar tidak terjadi pandangan yang keliru bahwa APM hanya sekedar formalitas saat dilakukan surveillance APM tetapi untuk menjaga kesinambungan Sistem Manajemen Mutu secara menyeluruh.
Ketua TIM Pendampingan Akreditasi Penjaminan Mutu (APM), ibu Dra. Hj. Zulaecho, M.H. menyampaikan bahwa Pedoman Akreditasi Penjaminan Mutu mengacu pada 7 kreiteria Indonesian Court Performance Excellent (ICP-E), yaitu :
Kepemimpinan (Leadership)
Perencanaan Strategis (Strategic Planning)
Fokus Pelanggan (Customer Focus)
Sistem Dokumen (Document System)
Manajemen Sumberdaya (Recources Management)
Manajemen Proses (Process Management)
Hasil Kerja (Performance Result)
Beliau juga berpesan agar menjaga komitmen dan kekompakan antara pimpinan, pejabat struktural dan fungsional beserta staf di lingkung satuan kerja masing-masing., bukan lempar tanggungjawab tetapi bekerja sama demi mewujudkan peningkatan pelayan dan menajemen mutu.
Satuan Kerja Peserta pendampingan persiapan Surveillance APM di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
Perbedaan antara Standart APM dengan Standart SAPM edisi 3, yaitu dalam Struktur Organisasi, bahwa Sekretaris APM adalah panitera dan sekretaris satuan kerja, Penanggung jawab adalah masing-masing pejabat struktural. Dibawah sekretaris dibagi menjadi 3 tim (Asesor Internal, Survey Kepuasan Masyarakat Dan Pengendali Dokumen). Dalam Penilaian, dibagi dalam 7 Kategori Kriteria Penilaian : Leadership/Kepemimpinan, Customer Focus/Fokus Pada Pelanggan, Process Management/ Manajemen Proses, Strategic Planning / Strategi Perencanaan, Resources Management/ Manajemen Sumber Daya Manusia, Document System / Sistem Dokumen, Performance Result / Hasil Kinerja. Untuk Asesor Internal adalah Tim yang sama dengan Hakim Pengawas bidang. Dalam hal Pengendalian Dokumen dilakukan oleh Sekretaris APM dengan dibantu TIM Pengendalian dokumen, dan untuk Penyusunan Eviden dikelompokkan berdasarkan 7 kriteria Indonesian Court Performance Excellent (ICP-E).
Untuk mewujudkan "Badan Peradilan Indonesia Yang Agung" kepada seluruh warga peradilan untuk memahami dengan sungguh-sungguh pedoman APM serta mengimplementasikannya dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan kwalitas, performa, kinerjadan layanan kepada masyarakat.
[iyok642]