PTA Sulawesi Tenggara Menggelar Rapat Evaluasi Pengawasan Daerah
KPTA (Tengah), WKPTA (Kiri), dan Panitera (Kanan) memimpin jalannya rapat (6/8/2019)
Kendari | PTA Kendari
Selasa (6/8/2019), PTA Sulawesi Tenggara menggelar rapat Evaluasi Pengawasan Daerah yang dihadiri oleh Ketua Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional PTA Sultra. Rapat diselenggarakan di Ruang Zainal Imamah (Lantai 2) PTA Sulawesi Tenggara yang dimulai Pukul 09.00 WITA.
Rapat dibuka oleh Panitera sebagai moderator. Pertama-tama beliau mengucap syukur kepada Allah Subhanahu wata’ala dan mengucapkan terima kasih kepada yang mulia KPTA dan WKPTA serta seluruh aparatur PTA yang hadir dalam rapat ini. Acara diawali sambutan dari pimpinan rapat oleh WKPTA sebagai Ketua Tim Pengawas Daerah.
Dalam sambutan dan arahannya, WKPTA menyampaikan bahwa dalam obyek pemeriksaan harus mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 80 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan. WKPTA pun mengapresiasi atas kinerja para pengawas daerah yang telah melaksanakan tugas sesuai rencana.
Para peserta sedang mengikuti jalannya rapat (6/8/2019)
Selanjutnya sambutan dan arahan KPTA Sultra, dalam sambutan dan arahannya KPTA menyampaikan bahwa tindak lanjut setiap daerah harus dibatasi maksimal 30 hari. KPTA pun berpesan agar nantinya PTA Sultra mempunyai Tuklak (Petunjuk Pelaksanaan) mengenai pengawasan daerah di wilayah hukum PTA Sulawesi Tenggara.
Rapat pun bergulir secara musyawarah antara peserta dan pimpinan rapat. Rapat pun diakhiri oleh moderator dengan pembacaan hamdalah. (M.Kum)