logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PTA Palu Lakukan Audit Kinerja di PA Buol

Palu|www.pta-palu.go.id

Hakim Tinggi PTA. Palu, Drs. H. Jaharuddin S, S.H melakukan audit kinerja di Pengadilan Agama Buol pada 29-30 Agustus 2018 berdasarkan Surat Tugas ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu Nomor : W19-A/961/PP.00/8/2018 tanggal 28 Agustus 2018

Audit Kinerja tersebut dilakukan terhadap pertanggung jawaban keadaan berkas perkara dan keuangan pihak ketiga dalam rangka serah terima jabatan   ketua Pengadilan Agama Buol. Dimana berdasarkan surat Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Nomor 1999/DJA/KP.04.6/08/2018 tanggal 9 Agustus 2018 perihal Hasil Rapat TPM Mahkamah Agung RI., ketua PA. Buol Drs. H. Abdul Kadir Wahab, S.H.,M.H. dimutasi menjadi hakim PA. Palu Kelas 1A dan posisinya diganti oleh wakil ketua PA. Poso, Nurmaidah, S.H.I,M.H.

Audit Kinerja tersebut sendiri didasarkan pada Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor : 8 Tahun 1996 tanggal 30 Oktober 1996 tentang Pertanggung Jawaban Berkas Perkara dan Keuangan Pihak Ketiga dalam rangka Serah Terima Jabatan Ketua dan Panitera Pengadilan.

Adapun pertanggung jawaban berkas perkara meliputi jumlah berkas perkara yang belum dibagi, jumlah berkas perkara yang sudah dibagi kepada majelis/hakim namun belum diputus dengan menyebutkan nama ketua majelis/hakim pemegang berkas yang bersangkutan, jumlah berkas perkara yang belum selesai dimutasi, dengan menyebutkan ketua majelis/hakim pemegang berkas yang bersangkutan, jumlah berkas perkara somasi belum terselesaikan, jumlah berkas perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali yang belum dikirim ke Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung, jumlah perkara eksekusi yang masih bergantung, jumlah perkara grasi yang belum terselesaikan dan lain-lain yang bersangkutan dengan perkara yang dianggap perlu

Sedangkan pertanggung jawaban Pihak Ketiga yaitu keuangan perkara perdata, meliputi : perkara tingkat pertama, perkara tingkat banding, perkara tingkat kasasi dan perkara tingkat peninjauan kembali, keuangan perkara, keuangan consignatie, termasuk titipan hasil lelang, penerimaan uang hak-hak kepaniteraan yang belum disetorkan, uang bantuan hukum dan lain-lain yang menyangkut keuangan perkara yang dianggap perlu.

Kemudian dari laporan keuangan tersebut di atas dijelaskan keadaan keuangan yakni saldo uang menurut Buku Kas dan keadaan uang yang sesungguhnya baik berupa uang tunai ataupun yang tersimpan dalam bank dengan penjelasan yang jelas apabila terjadi perbedaan/selisih angka antar saldo menurut Buku Kas dan keadaan uang yang sesungguhnya dan tentang uang tunai yang tersimpan di Kas Pengadilan supaya dirinci secara jelas jumlah lembar dan keping jenis mata uang yang bersangkutan berikut jumlah nilai mata uang masing-masing. (iin)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice