logo web

Dipublikasikan oleh PTA Medan pada on .

PTA Medan Telah 100% Peremajaan Nomor HP Dan Email Pegawai Pada Sikep

1

Sesuai dengan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI nomor 746/SEK/KP.01.2/3/2021 tanggal 17 Maret 2021 tentang peremajaan nomor HP dan alamat email pegawai, diminta kepada pengadilan tingkat banding untuk melakukan peremajaan nomor HP dan alamat email pegawai di Sikep MA RI.

Hal ini menindaklanjuti surat Direktur pengelolaan data dan penyajian informasi kepegawaian BKN tanggal 9 Maret 2021. Disebutkan, kegunaan peremajaan data di atas adalah dalam rangka penerapan autentifikasi satu pintu melalui single sign on dan digital signature memerlukan proses aktivasi dengan menggunakan email dan nomor telepon ASN sebagai kunci akses. Sehubungan dengan hal tersebut seluruh pegawai diwajibkan untuk melakukan peremajaan nomor telepon gengam/HP, alamat email pribadi dan alamat email kantor pada Sikep MA https://sikep.mahkamah agung.go.id. Proses peremajaan data tersebut selesai selambat-lambatnya tanggal 24 Maret 2021.

PTA Medan selaku kawal depan (voorpost) MA dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PA di Sumatera Utara yang berjumlah 22 satuan kerja melakukan sosialisasi surat Sekma tersebut melalui surat yang dimuat di website dan pesan yang dikirim di WhatsApp. Alhamdulillah, semua PA meresponnya dengan baik dan melaksanakannya tepat waktu.

1

Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada PA yang telah sigap dalam merespon perintah yang disampaikan sehingga peremajaan HP dan email di Sikep dapat dituntaskan sesuai waktu yang ditentukan. Dirinya memuji kinerja bagian kepegawaian yang selalu tanggap atas kebijakan dari pimpinan.

“Saya sampaikan terima kasih kepada PA se Sumatera Utara yang telah melaksanakan peremajaan HP dan email di Sikep MA sehingga selesai tepat waktu,” kata H. Abd. Hamid Pulungan memuji.

“Kinerja yang seperti ini harus dipertahankan dalam menyahuti kebijakan pimpinan dan tugas-tugas diselesaikan sebagaimana yang diperintahkan,” tandasnya lagi menambahkan.

Menurut H. Abd. Hamid Pulungan, tugas apapun yang diperintahkan pimpinan harus diselesaikan tepat waktu. Hal ini sangat penting, urainya memberi alasan, apabila tugas-tugas terlambat diselesaikan akan ada teguran dari pimpinan.  “Kita berharap tidak ada teguran dari pimpinan atas keterlambatan penyelesaian tugas, oleh sebab itu setiap tugas harus selesai on time,” pungkas H. Abd. Hamid Pulungan berpesan. (ahp)

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice