PTA Medan Melaksanakan Sosialisasi E-Court Upaya Hukum Banding
Pengadilan Tinggi Agama Medan melaksanakan sosialisasi e-court upaya hukum banding untuk Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara.
Sosialisasi dilaksanakan melalui zoom meeting pada tanggal 12 Januari 2021 dimulai Jam 14.00 WIB s.d Jam 16.00 WIB bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Tinggi Agama Medan di Jl Kapten Soemarsono No. 12 Medan dengan menerapkan protocol pencegahan penyebaran covid- 19.
Acara sosialisasi secara virtual diikuti oleh Panitera, Panitera Muda dan Tenaga IT dari 22 Satker Pengadilan Agama di Sumatera Utara, sedangkan dari Pengadilan Tinggi Agama diikuti oleh Wakil Ketua PTA Medan, Panitera dan Admin SIPP. Nara sumber yang menyampaikan materi adalah Bapak Hendra Dwi Prasetyo dari Tim SIPP Badilag Mahkamah Agung RI. Acara dibuka oleh Wakil Ketua PTA Medan (Dr. H. Zulkarnaen, S.H., M.H.) dalam arahannya menyampaikan bahwa sosialisasi ecout upaya hukum ini dilaksanakan agar seluruh Pengadilan Agama siap dan pelaksanaan E-court upaya hukum banding lancar dan tidak ada kendala lagi, sebab ecourt ini adalah program Mahkamah Agung RI yang harus disukseskan. Selanjutnya Nara sumber menyampaikan bahwa masa tengggang waktu banding adalah berdasarkan hari kerja, dan masa kirim berkas banding adalah 20 hari, perkara akan muncul di SIPP Banding pada permohonan ecourt banding setelah berkas dikirim ke PTA Medan melalui menu kirim biaya dan berkas pada menu SIPP Pengadilan Agama. Hal yang perlu diperhatikan juga adalah tentang verivikasi agar dilaksanakan sesuai ketentuan.
Diharapkan Pengadilan Agama di Sumatera Utara siap menghadapi tantangan di era globalisasi informasi sehingga visi dan misi Mahkamah Agung mewujudkan peradilan yang moderen terwujud. (Zhr)