logo web

Dipublikasikan oleh PTA jambi pada on .

PTA Jambi Usulkan Tiga PA Naik Kelas I-B

Gedung PA Kuala Tungkal

Jambi | PTA Jambi

Sesuai dengan Keputusan Ketua MA-RI Nomor 74A/KMA/SK/IV/2019 tentang Kriteria Klasifikasi Pengadilan Tingkat Pertama disebutkan bahwa pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama terdiri dari kelas I-A, kelas I-B dan kelas II. Penentuan klasifikasi pengadilan ditetapkan berdasarkan unsur substansif dan unsur penunjang. Unsur substansif menggambarkan keadaan perkara yang diterima maupun yang diputus setiap tahun, sedangkan unsur penunjang antara lain tentang keadaan penduduk, kemudahan akses ke pengadilan, penetapan reformasi birokrasi dan lain-lain.

Peningkatan kelas pengadilan dapat diajukan apabila telah memenuhi kedua unsur tersebut di atas dan telah memiliki nilai yang ditentukan berdasarkan perhitungan unsur substansif dan unsur penunjang. Pengadilan kelas I-A nilainya 76 atau lebih, pengadilan kelas I-B nilainya 51 sampai dengan 71 dan pengadilan kelas II nilainya kurang dari 51.

Berdasarkan kriteria klasifikasi pengadilan sebagaimana dijelaskan di atas terdapat tiga PA yang telah memenuhi syarat dan mendapatkan nilai yang ditentukan untuk diusulkan kenaikan kelas dari kelas II ke kelas I-B. Ketiga PA tersebut adalah PA Kuala Tungkal, PA Muara Bungo dan PA Sungai Penuh.

Ketua PTA Jambi H. Busri Harun menjelaskan kenaikan kelas PA yang telah memenuhi syarat dan mempunyai nilai yang ditetapkan supaya diusulkan kenaikan kelas ke MA secara berjenjang. Menurut orang nomor satu di PTA Jambi ini, kenaikan kelas PA sangat menguntungkan bagi hakim dan pegawai di PA itu sendiri misalnya adanya kenaikan penghasilan dan lain-lain. Oleh sebab itu, urainya lagi, harus secepatnya usulan kenaikan kelas PA tersebut dikirim ke MA.

“Pada tahun 2019 ini PTA Jambi mengusulkan 3 (tiga) PA untuk kenaikan kelas dari kelas II ke kelas I-B yaitu PA Kuala Tungkal, PA Muara Bungo dan PA Sungai Penuh. Semoga berhasil,” ungkapnya berharap.

Disebutkan oleh H. Busri Harun, PTA Jambi akan mengawal proses kenaikan kelas ketiga PA tersebut sehingga apabila ada kekurangan persyaratan dapat segera dilengkapi. Hal ini penting, katanya lagi, agar usulan yang diajukan ke MA berhasil.

“Saya perintahkan Sekretaris PTA Jambi H. Idris Latif untuk mengikuti proses kenaikan kelas ketiga PA yang diusulkan  sehingga apabila ada hambatan atau kekurangan persyaratan cepat diatasi,” pungkas H. Busri Harun.

Menurut rencana berkas usulan kenaikan kelas PA Kuala Tungkal, PA Muara Bungo dan PA Sungai Penuh akan diantar langsung ke MA oleh Kabag Perencanaan dan Kepegawaian PTA Jambi Hj. Mayatu Sofia. Semoga usaha dan kerja keras yang telah dilakukan selama ini membuahkan hasil, amiin.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice