PTA Bandar Lampung Lakukan Audit Kinerja PA Tulang Bawang
Bandar Lampung | PTA Bandar Lampung
Selama 2 hari, Drs. A. Mu’thi M.H.,dan Drs. H. Tubagus Suhaimi Hadi, M.H., Hakim Tinggi PTA Bandar Lampung, didampingi Panitera Muda Hukum PTA Bandar Lampung Muhammad Iqbal, S.ag., S.H., serta Angga dwi Putra, A.Md. (adm. Tata Usaha & Rumah Tangga PTA Bandar Lampung melakukan audit kinerja sekaligus pembinaan di Pengadilan Agama Bandar Lampung.
Audit Kinerja tersebut dilakukan terhadap pertanggung jawaban keadaan berkas perkara dan keuangan pihak ketiga dalam rangka serah terima jabatan ketua Pengadilan Agama PA Tulang Bawang. Dimana berdasarkan surat Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, perihal Hasil Rapat TPM Mahkamah Agung RI., ketua PA Tulang Bawang Drs. Rahmat dimutasi menjadi hakim PA Makasar kelas 1 A. dan untuk sementara Jabatan Ketua PA Tulang Bawang di PLH oleh Wakil Ketua.
Adapun pertanggung jawaban berkas perkara meliputi jumlah berkas perkara yang belum dibagi, jumlah berkas perkara yang sudah dibagi kepada majelis/hakim namun belum diputus dengan menyebutkan nama ketua majelis/hakim pemegang berkas yang bersangkutan, jumlah berkas perkara yang belum selesai dimutasi, dengan menyebutkan ketua majelis/hakim pemegang berkas yang bersangkutan, jumlah berkas perkara somasi belum terselesaikan, jumlah berkas perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali yang belum dikirim ke Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung, jumlah perkara eksekusi yang masih bergantung, jumlah perkara grasi yang belum terselesaikan dan lain-lain yang bersangkutan dengan perkara yang dianggap perlu
Sedangkan pertanggung jawaban Pihak Ketiga yaitu keuangan perkara perdata, meliputi : perkara tingkat pertama, perkara tingkat banding, perkara tingkat kasasi dan perkara tingkat peninjauan kembali, keuangan perkara, keuangan kongsingiasi, termasuk titipan hasil lelang, penerimaan uang hak-hak kepaniteraan yang belum disetorkan, uang bantuan hukum dan lain-lain yang menyangkut keuangan perkara yang dianggap perlu.
Kemudian dari laporan keuangan tersebut di atas dijelaskan keadaan keuangan yakni saldo uang menurut Buku Kas dan keadaan uang yang sesungguhnya baik berupa uang tunai ataupun yang tersimpan dalam bank dengan penjelasan yang jelas apabila terjadi perbedaan/selisih angka antar saldo menurut Buku Kas dan keadaan uang yang sesungguhnya dan tentang uang tunai yang tersimpan di Kas Pengadilan supaya dirinci secara jelas jumlah lembar dan keping jenis mata uang yang bersangkutan berikut jumlah nilai mata uang masing-masing.