logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Polres Siak Lakukan Koordinasi Dengan Pengadilan Agama Bengkalis,Telusuri Dugaan Akta Cerai Palsu

Bengkalis|www.pa-bengkalis.go.id

Kamis (10/10/2019) Pengadilan Agama Bengkalis kedatangan 4 orang Tim dari Polres Siak Sri Indrapura sebagai penelusur akta cerai palsu. Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut dari surat yang sebelumnya telah mereka layangkan ke Pengadilan Agama Bengkalis Nomor B/675/III/RES.1.24/2019/Sat.Reskrim tertanggal 18 Maret 2019. Kedatangan mereka disambut oleh Panitera Pengadilan Agama Bengkalis, Drs, Zulkifli, M.H., pada pukul 09.30 WIB di ruang kerjanya.

Beberapa waktu yang lalu, Pihak Pelapor melaporkan suaminya ke Polres Siak Sri Indrapura soal dugaan pemalsuan akta cerai, karena kedapatan menggunakan akta cerai palsu untuk menikah dengan perempuan lain dan dirinya merasa tidak pernah melakukan perceraian yang sah ke Pengadilan Agama. Sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP Pidana, “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.

Tim penelusur akta cerai palsu dari polres siak langsung turun ke kantor Pengadilan Agama Bengkalis guna mencari bukti dan menelusuri berkas terkait dengan laporan pengaduan tersebut. Setelah menelusuri berkas perkara yang dituju sesuai dengan laporan pengaduan dari Pelapor, ditemukan fakta bahwa Nomor perkara dan nomor Akta Cerai yang terdapat pada laporan pengaduan tersebut tidak pernah terdaftar di Register Kepaniteraan Pengadilan Agama Bengkalis.

Karena cukup sering masuk laporan tentang adanya akta cerai palsu, maka Pengadilan Agama Bengkalis menghimbau kepada masyarakat pencari keadilan agar lebih tanggap terhadap hukum yang berlaku. Jika ingin mengurus akta cerai secara cepat, hal ini tidak bisa dilakukan. Ada prosedur yang sistematis dan tidak instan dalam proses perceraian. Selain itu masyarakat juga dapat mengunjungi website resmi Pengadilan Agama (PA) untuk memperoleh informasi yang akurat seputar perceraian. Pada website resmi juga menyediakan layanan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sehingga masyarakat pencari keadilan bisa mengakses tentang keterbukaan informasi perkara (pendaftaran perkara, biaya perkara, informasi susunan majelis hakim, nomor perkara, jadwal persidangan, tanggal putusan) sampai informasi tentang akta cerai.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice