logo web

Dipublikasikan oleh Yenni Lestari pada on .

PN dan PA Ponorogo Tandatangani Surat Keputusan Bersama
tentang Radius Wilayah dan Besaran Biaya Panggilan

terlihat Waka PA Ponorogo (kanan) dan KPN Ponorogo (kiri)
usai tandatangani SKB Radius Wilayah dan Biaya Panggilan

Senin, 11/01/2021 Wakil Ketua PA Ponorogo (M. Toyeb, S.Ag., MH) menandatangani Surat Keputusan Bersama dengan Ketua PN Ponorogo (H. Bawono Efendi, SH., MH). Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara dua instansi sebelumnya pada tanggal 4/1/2021 PA Ponorogo dan PN Ponorogo sepakat tentang perubahan beberapa biaya radius panggilan karena tidak sesuai dengan jarak tempuh pada desa tertentu, seperti  Kelurahan Paju semula Radius I dialihkan ke Radius II. Desa Wates, Desa Kemiri, Desa Semanding, Desa Jonggol Desa Sidoharjo, Desa Bekare dan Desa Pelem yang terletak pada Radius II berubah ke Radius III. Desa Senepo, Desa Ngrayun, Desa Baosan Lor, Desa Mrayan dan Desa Tumpuk yang awalnya berada pada radius III beralih ke radius IV.

 

Proses penandatangan SKB didampingi panitera PA Ponorogo (H. Yomi Kurniawan, S.Ag., MH)

PA dan PN Ponorogo mempunyai wilayah hukum yang sama, untuk itu penyesuaian perlu dilakukan untuk mengindari perbedaan dalam menentukan radius wilayah dan besaran biaya panggilan. Komitmen bersama  PA dan PN Ponorogo tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor : W14/U17/42/HK.02/1/2021 dan Nomor W13-A27/34/HK.03.4/1/2021 tentang Radius Wilayah dan Besaran Biaya Panggilan/Pemberitahuan Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Ponorogo. (YL)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice