logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pimpinan PA Kebumen Gelar Rapat Bahas Percepatan Penyelesaian Perkara dan PNBP

Ketua PA Kebumen (kanan) didampingi Wakil Ketua PA Kebumen (kiri) saat memimpin rapat (9/4/19)

Kebumen | PA Kebumen 

Pimpinan Pengadilan Agama Kebumen Kelas IA, Selasa (9/4/19), menggelar rapat insidentiil. Rapat digelar di ruang sidang 2, pukul 14.15 hingga 15.30 WIB.

Dalam rapat yang diikuti oleh seluruh hakim dan pegawai PA Kebumen ini, Ketua PA Kebumen Dr. Drs. H. Masduqi, SH., MH. mengapresiasi kinerja seluruh jajarannya yang telah bekerja dengan baik sehingga berdasarkan Rapor Kinerja penanganan perkara berdasarkan SIPP  yang dirilis oleh ditjen badilag selalu hijau. 

"Terima kasih kepada seluruh majelis hakim, panitera pengganti, jurusita dan jurusita pengganti, serta seluruh admin yg telah bekerja keras, sehingga sipp kita selalu dalam posisi hijau. Meskipun peringkatnya pada minggu lalu turun dari peringkat 4 ke peringkat 7, tapi masih tetap hijau. Saya dan pak Wakil selaku pimpinan mengapresiasi kinerja bapak - ibu semua", ungkap KPA Kebumen.

Dalam kesempatan yang sama, KPA Kebumen menyosialisasikan hasil rapat koordinasi pimpinan sewilayah kedu yang diikutinya di PA Magelang beberapa waktu yang lalu. 

Salah satu hasil rakorpim tersebut adalah tips - tips percepatan penyelesaian perkara. 

Berdasarkan tips - tips tersebut, Pimpinan PA Kebumen menginginkan perkara - perkara yang terjangkau dalam radius tertentu dapat diselesaikan dalam waktu 1 bulan. Jika, tips ini dilaksanakan, pihaknya optimis tunggakan perkara di akhir tahun akan berkurang drastis.

Peserta rapat tampak serius menyimak arahan arahan dari Pimpinan PA Kebumen (9/4/19)

Beberapa Hakim yang hadir dalam rapat tampak memberikan respon positif atas kebijakan baru Pimpinan PA Kebumen tersebut. Beberapa diantaranya memberikan masukan positif agar kebijakan penyelesaian perkara dalam waktu 1 bulan dapat berjalan maksimal. 

Di tempat yang sama, Panitera PA Kebumen H. Miftahul Jannah, SH. melaporkan pengelolaan PNBP setelah berlakunya PP Nomor 5 Tahun 2019. Menurutnya, jajaran kepaniteraan PA Kebumen telah menerapkan PP tersebut dengan baik, meskipun sebelumnya ada sedikit kendala.

Diakhir rapat, mewakili pimpinan, Wakil Ketua PA Kebumen Drs. H. Saefuddin Turmudzy, MH. mengajak seluruh aparatur PA Kebumen agar mengawal seluruh kebijakan Pimpinan Pusat, baik yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI, Ditjen Badilag, maupun kebijakan yang dikeluarkan tingkat banding dan Pimpinan PA Kebumen. (t.rom)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice