logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pimpin Apel Pagi, Waka PA Sekayu Berikan Pembinaan

Wakil Ketua Pengadilan Agama Sekayu Yunadi, S.Ag. Memberikan Pembinaan pada Apel Pagi Hari Senin Tanggal 28 Mei 2018 di Pengadilan Agama Sekayu

Sekayu | pa-sekayu.go.id

Wakil Ketua Pengadilan Agama Sekayu, Yunadi, S.Ag., memberikan Pembinaan kepada Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, Staf, CPNS Calon Hakim dan Honorer pada acara Apel Pagi yang dilaksanakan Senin (28/05/2018) di halaman depan kantor Pengadilan Agama Sekayu (PA Sekayu), Jalan Merdeka Lingkungan I Nomor 497, Sekayu.

Pertama : Sosialisasi terhadap Maklumat Ketua Mahkamah Agung.

Dalam pembinaan tersebut ia mengatakan, bahwa sebagai Pimpinan dirinya tidak akan bosan-bosannya menghimbau jajaran yang berada dibawahnya untuk selalu mematuhi Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 01/Maklumat/ KMA/IX/2017 tanggal 11 September 2017. Ia juga meminta agar Maklumat tersebut disosialisasikan secara berkala dan berkesinambungan kepada jajaran dibawahnya.

Kedua : Sosialisasi terhadap Surat Kepala Badan Pengawas Makamah Agung.

Seterusnya dalam pembinaan yang disampaikannya Beliau meminta agar Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana mengirimkan laporan disiplin kerja Hakim dan Pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Sekayu setiap bulan paling lambat tanggal 2 bulan berikutnya ke Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Selatan sesuai dengan Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Selatan Nomor W6-A/691/KP.02/V/2018 tanggal 15 Mei 2018.

Hal ini sebagai tindaklanjut dari Surat Kepala Badan Pengawas Makamah Agung RI Nomor 1030/BP/KP.02.1/ V/2018 tanggal 7 Mei 2018, tentang Laporan Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya sesuai ketentuan Perma Nomor 7 Tahun 2016 Bab IV Pasal 16 dan 17.

Ia menghimbau agar pelaksanaan kegiatan tersebut wajib dilaporkan kepada atasan langsung dengan ditembuskan kepada Pimpinan Pengadilan Agama Sekayu.

Ketiga : Sosialisai terhadap Surat Sekretaris Mahkamah Agung.

Selanjutnya ia membahas mengenai cuti pegawai. Dalam hal ini ia mengatakan bahwa permohonan cuti yang akan diajukan kepada pimpinan agar diberikan catatan mengenai riwayat cuti sebelumnya oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, yang dituangkan dalam blanko cuti tersebut.

Selanjutnya, pejabat di lingkungan PA Sekayu diperkenankan memberi rekomendasi kepada pimpinan PA Sekayu, terhadap usulan cuti yang diajukan oleh bawahannya dengan ketentuan pejabat tersebut telah mempertimbangkan catatan yang diberikan Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana sebelumnya.

Namun, sebaliknya pejabat yang bersangkutan tidak diperkenankan memberi rekomendasi apabila cuti yang diajukan dapat melebihi dari kuota yang ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Beliau menambahkan, setelah mendapat rekomendasi, barulah permohonan cuti tersebut dapat disetujui oleh pimpinan PA Sekayu.

Sementara itu, pada tanggal 25 Mei 2018 terdapat Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 304/SEK/HM.01/05/2018, tentang Pemberitahuan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Dimana dalam surat tersebut disebutkan tidak diperbolehkan mengambil Cuti Tahunan secara bersambung sebelum dan sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H yaitu tanggal 4 s.d 8 Juni 2018 dan tanggal 21, 22 Juni 2018.

Ia mengatakan, bahwa dirinya selaku Pimpinan, sebagaimana yang tercantum pada isi surat tersebut diminta untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kehadiran Hakim dan Pegawai lainnya pada tanggal-tanggal tersebut.

Selain itu, katanya, isi surat tersebut juga menyebutkan akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Hakim dan Pegawai lainnya yang tidak mengindahkan ketentuan dimaksud.

Keempat : Tindak Lanjut Laporan Hasil Pengawasan Hakim Pengawas Bidang.

Terhadap hal ini, Wakil Ketua PA Sekayu mengatakan telah melakukan monitoring dan evaluasi sebelumnya. Untuk itu mengenai hal ini ia meminta agar Panitera dan Sekretaris menindaklanjuti setiap butir Laporan Hasil Pengawasan Hakim Pengawas Bidang pada Pengadilan Agama Sekayu.

Setelah ditindaklanjuti, hal tersebut segera dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Selatan serta Hakim Tinggi Pembinaan dan Pengawas Daerah Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Selatan pada Pengadilan Agama Sekayu dengan ditembuskan kepada Pimpinan dan Koordinator Pengawas Bidang pada PA Sekayu.

Kelima : Persiapan Pelaksanaan SAPM Tahun 2018.

Wakil Ketua PA Sekayu juga menyinggung persiapan pelaksanaan SAPM PA Sekayu. Ia mengatakan bahwa Ditjen Badilag telah mengeluarkan Buku IV Pedoman Asesmen SAPM Edisi II beberapa waktu yang lalu, sehingga dengan adanya buku tersebut maka Pedoman Penilaian Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah harus mengacu pada Buku IV Edisi II tersebut.

Ia menegaskan, pada tahun 2018 PA Sekayu akan konsisten melaksanakan SAPM dengan mempersiapkan segala sesuatu sebelum waktunya apabila dalam waktu dekat ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Selatan sebagai salah satu Pengadilan Agama yang melaksanakan SAPM gelombang kedua pada tahun 2018. (Tim IT PA Sekayu)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice