logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Petualangan Berbahaya Majelis Hakim MS Idi dalam Melaksanakan Descente

Idi | MS Idi

Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi pada Kamis (03/05/18) pagi, harus menempuh perjalanan selama kurang lebih 4 jam untuk mencapai titik lokasi yang disengketakan. Perjalanan petualangan berbahaya majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Idi tersebut, dilakukan dalam melaksanakan descente (pemeriksaan setempat) terhadap objek perkara harta bersama dengan nomor registrasi : 193/Pdt.G/2017/MS-Idi.

Petualangan pun dimulai dengan rute perjalanan pertama yaitu pukul 08.30 WIB, tim Mahkamah Syar’iyah Idi bergerak dari kantor dengan mobil selama 2 jam untuk sampai di Gampong Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur. Sesampai disana, tim beristirahat sejenak dan kemudian melanjutkan rute perjalanan kedua dengan menggunakan sepeda motor menuju ke pedalaman perkebunan dengan tanjakan jalan yang licin dan berbatuan selama setengah jam.

Selanjutnya, rute perjalanan yang ketiga untuk mencapai titik lokasi objek yaitu tim harus berjalan kaki sejauh 5 kilometer. Untuk menuju ke lokasi, tim yang harus berjalan kaki harus mendaki dan menuruni perbukitan dan melewati lembah dengan jalan dan batuan yang licin. Selain itu, tim juga harus berhati-hati dalam berjalan kaki. Dikarenakan, banyaknya dipasang kawat yang beraliran listrik yang sangat berbahaya diareal perkebunan warga yang merupakan kawasan binatang liar seperti gajah, babi hutan, ular dan harimau.

Pukul 12.30 WIB, tim akhirnya tiba dilokasi objek yang berada diatas perbukitan. Petualangan berbahaya majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Idi dalam melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) dipimpin oleh bapak Drs. Amrullah, M.H., selaku ketua majelis. Turut juga didampingi oleh bapak Mahyuddin, S.Ag., dan bapak T. Swandi, S.H., M.H., sebagai hakim anggota serta ibu Khalidah, S.Ag., sebagai Panitera dan Rajul Munir sebagai Jurusita serta dibantu dua orang staf.

Pada pelaksanaan descente ini juga, Mahkamah Syar’iyah Idi melibatkan pihak keamanan dari polisi dan TNI wilayah Peunaron untuk mengamankan jalannya pemeriksaan setempat. Dalam descente tersebut, kedua belah pihak Penggugat beserta kuasa hukum dan Tergugat turut hadir, serta di bantu oleh perangkat gampong setempat.

Setelah cukup beristirahat, majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Idi memulai proses pelaksanaan descente. Adapun objek perkara sebagaimana yang tertera dalam permohonan yaitu berupa ladang perkebunan yang luasnya 14 hektar. Didalam luas areal ladang perkebunan tersebut terbagi beberapa kapling yang sebagian ditanami pohon kelapa sawit dan sebagian masih ladang kosong.

Untuk memastikan luas objek secara pasti tersebut tidak lah mudah, majelis hakim serta para pihak yang terlibat pun akhirnya melakukan musyawarah. Setelah mencapai titik temu, maka dilakukan pengukuran secara simbolis pada satu kapling untuk memastikan luas dan batas objek-objek perkara tersebut.

Setelah pemeriksaan setempat dinyatakan selesai dilakukan pada hari pertama untuk objek perkara harta bersama tersebut, tim kembali bergerak turun untuk kembali pulang. Akhirnya tepat pukul 18.00 WIB, tim kembali tiba di kantor dengan keadaan fisik yang sangat melelahkan. Selanjutnya tim kembali ke rumah masing-masing untuk beristirahat dan akan melanjutkan descente pada hari kedua untuk perkara yang sama.(DCB)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice